-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Diduga Jadi Sarang Prostitusi Online, Hotel Sentral Inn Bebas Beroperasi, Kinerja Satpol PP Pematangsiantar Dipertanyakan

Redaksi
Selasa, 30 Desember 2025, Desember 30, 2025 WIB Last Updated 2025-12-29T22:33:58Z
Hotel Sentral Inn yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan No.7, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar


Pematangsiantar, Selektifnews.com — Aktivitas diduga prostitusi online di Hotel Sentral Inn yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan No.7, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, kembali menjadi sorotan publik. Hotel yang berada di kawasan strategis kota itu disebut-sebut menjadi tempat berkumpulnya perempuan pengguna aplikasi MiChat untuk transaksi jasa seksual. Ironisnya, aktivitas tersebut seolah berlangsung tanpa hambatan berarti dari aparat penegak peraturan daerah.


Sejumlah warga sekitar mengaku heran dengan minimnya tindakan tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar. Padahal, aktivitas keluar-masuk tamu yang mencurigakan, khususnya pada malam hingga dini hari, disebut sudah berlangsung cukup lama. “Kalau warga biasa saja bisa melihat, seharusnya Satpol PP juga tahu. Tapi kenyataannya seperti dibiarkan,” ujar salah seorang warga dengan nada kecewa.


Lemahnya pengawasan ini memunculkan dugaan bahwa fungsi pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh Satpol PP tidak berjalan maksimal. Sebagai aparat yang bertugas menegakkan Perda, menjaga ketertiban umum, serta melindungi masyarakat dari penyakit sosial, Satpol PP dinilai gagal menunjukkan kehadiran negara di tengah keresahan warga.


Secara regulasi, dugaan praktik prostitusi di hotel jelas bertentangan dengan sejumlah aturan perundang-undangan. Pasal 296 dan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur sanksi bagi pihak yang memfasilitasi atau mengambil keuntungan dari perbuatan cabul. Selain itu, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat digunakan untuk menjerat praktik prostitusi berbasis aplikasi digital.


Tak hanya itu, Peraturan Daerah tentang ketertiban umum dan perizinan usaha penginapan seharusnya menjadi dasar Satpol PP untuk bertindak cepat. Hotel yang menyalahgunakan izin usaha untuk kegiatan asusila dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan. Namun hingga kini, tidak terlihat langkah tegas yang menimbulkan efek jera.


Kondisi ini memicu spekulasi publik tentang lemahnya pengawasan, bahkan muncul pertanyaan serius mengenai komitmen Satpol PP dalam memberantas penyakit masyarakat. Warga menilai razia yang dilakukan selama ini terkesan seremonial dan tidak menyentuh akar persoalan, sementara aktivitas diduga prostitusi online terus berulang di lokasi yang sama.


Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu, terkait dugaan pembiaran dan lemahnya penindakan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum berhasil dikonfirmasi dan tidak memberikan tanggapan resmi atas sorotan publik tersebut.


Masyarakat mendesak Wali Kota Pematangsiantar dan instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satpol PP. Jika dugaan pembiaran ini benar, maka bukan hanya citra penegakan Perda yang tercoreng, tetapi juga kepercayaan publik terhadap aparat penegak ketertiban yang seharusnya berdiri di garda terdepan menjaga moral dan ketertiban kota.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+