-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Dua Versi Pengumuman dan SK Panelis Dipertanyakan, Peserta Minta FPT KPID Dibatalkan

Redaksi
Jumat, 05 Desember 2025, Desember 05, 2025 WIB Last Updated 2025-12-05T16:38:11Z

  


PANGKALPINANG, SELEKTIFNEWS.COM – Polemik seleksi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bangka Belitung periode 2025–2028 memasuki babak baru. Sejumlah peserta seleksi mendesak DPRD Babel membuka ke publik dokumen nilai akhir fit and proper test (FPT) yang dilakukan Komisi I DPRD Babel, termasuk salinan Surat Keputusan Pleno penetapan nama-nama calon terpilih.


Tuntutan tersebut disampaikan Muri Setiawan bersama Eko Tejo, Jumat (5/12/2025). Menurut mereka, keterbukaan dokumen merupakan kewajiban hukum sebagaimana diamanatkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


“DPRD Babel harus membeberkan bobot penilaian FPT, salinan nilai akhir, dan SK penetapan nama terpilih. Ini hak publik untuk tahu,” ujar Muri. 


Ia menegaskan pihaknya telah mengajukan permintaan informasi secara resmi. Jika diabaikan, mereka memastikan langkah selanjutnya adalah mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Daerah (KID) Babel.


Muri menilai ada sejumlah indikator maladministrasi yang ditemukan dalam proses seleksi. Salah satunya terkait dua versi pengumuman peserta uji publik yang dikeluarkan DPRD Babel dalam selang waktu hanya sebulan.


“Awalnya diumumkan 21 nama pada 1 Oktober 2025. Tapi sebulan kemudian, muncul pengumuman baru berisi 36 nama pada 3 November 2025. Yang lebih janggal, nomor surat kedua pengumuman tersebut sama, padahal isinya berbeda total,” tegasnya.


Peserta lainnya, Alam, juga mempertanyakan perubahan jumlah peserta yang lolos tahap FPT. Menurutnya, pedoman KKPI Nomor 3 Tahun 2024 jelas menyebutkan bahwa peserta FPT adalah tiga kali jumlah komisioner yang dibutuhkan—yakni 3×7 atau 21 orang. Namun faktanya, angka itu berubah menjadi 36 tanpa dasar yang jelas.


“Alasannya karena desakan publik. Publik yang mana? Bahkan tiga nama komisioner KPID Babel saat ini tidak masuk 21 besar, lalu muncul di daftar 36 nama. Itu janggal,” ungkap Alam.


Ia menambahkan bahwa KPI Pusat sebenarnya telah memberikan peringatan sejak awal terkait ketidakterlibatan mereka dalam proses seleksi, terutama dalam komponen tim seleksi. 


“Suratnya jelas. KPI Pusat mewajibkan keterlibatan mereka, tapi kenyataannya tidak satu pun ikut. Ini makin aneh,” tegasnya.


Selain itu, Alam menyoroti peran ganda Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, saat FPT. Menurutnya, Didit bertindak sebagai pembuat SK Panelis sekaligus ikut duduk sebagai panelis dalam proses wawancara.


“Ini seperti jeruk makan jeruk. Di dalam ruangan FPT, saya lihat sendiri Ketua DPRD marah karena tidak diberi form penilaian. Padahal saat pembekalan, Ketua Komisi I hanya menyebutkan nama-nama panelis tanpa mencantumkan Ketua DPRD. Ada aroma intervensi di sana,” ujarnya.


Karena itu, para peserta mendesak hasil FPT dibatalkan dan seleksi diulang dari awal secara terbuka.


“Kami meminta Gubernur Pak Dayat tidak mengesahkan hasil FPT. Seleksi harus diulang dari awal, disiarkan langsung, supaya publik tahu siapa yang berkompeten dan siapa yang ‘titipan’,” tegas Alam.


Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Bangka Belitung, Rikky Fermana, menegaskan bahwa persoalan ini bisa menjadi sengketa informasi apabila permintaan informasi publik tidak dipenuhi oleh DPRD Babel.


“Jika pemohon merasa akses informasi dihambat—baik tidak dijawab, ditolak, atau jawabannya tidak memuaskan—silakan ajukan sengketa informasi ke kami. KI Babel bersifat menunggu, dan mekanismenya sudah jelas dalam UU KIP,” kata Rikky.


Polemik seleksi KPID Babel kini menjadi sorotan lantaran dugaan ketidaktransparanan dan manipulasi kebijakan di tingkat DPRD. Para peserta menegaskan bahwa langkah mereka bukan sekadar protes, melainkan upaya menjaga integritas lembaga penyiaran daerah dari praktik “muslihat” dan kepentingan tersembunyi. (KBO Babel)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+