-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Polres Pematangsiantar Ungkap Sabu 2,32 Gram di Jalan Seram, Residivis Narkotika Diciduk Berkat Gerak Cepat Sat Resnarkoba

Redaksi
Sabtu, 13 Desember 2025, Desember 13, 2025 WIB Last Updated 2025-12-13T03:28:53Z

 


Pematangsiantar, Selektifnews.com – Komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Melalui Satuan Reserse Narkoba, kepolisian berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu seberat bruto 2,32 gram di pinggir Jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Kamis, 4 Desember 2025 dini hari sekira pukul 00.15 WIB.


Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial FTG (29), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika. FTG merupakan warga Jalan Sunda, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Pematangsiantar dalam menekan pergerakan pelaku narkoba, khususnya para pemain lama yang kembali beraksi.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh jajaran Sat Resnarkoba.


Berkat kepemimpinan yang sigap dan responsif dari AKP Irwanta Sembiring, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan, S.Sos bergerak cepat ke lokasi. Hasilnya, pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.15 WIB, petugas berhasil mengamankan FTG di pinggir Jalan Seram sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan masyarakat.


Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,32 gram. Barang haram tersebut ditemukan di atas aspal, yang diketahui sebelumnya dijatuhkan dari tangan kanan pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merk Vivo warna merah dari kantong depan sebelah kiri pelaku.


Dalam proses interogasi awal, FTG mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial E, yang alamatnya tidak diketahui. Atas pengakuan tersebut, FTG beserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke ruang Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


AKP Irwanta Sembiring menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polres Pematangsiantar. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim serta dukungan aktif masyarakat yang berani memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.


“FTG telah diamankan dan akan diproses sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta Sembiring. Prestasi ini semakin mengukuhkan peran Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar sebagai garda terdepan dalam perang melawan narkotika, sekaligus menunjukkan kepemimpinan yang tegas, profesional, dan patut diapresiasi.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+