Sampang, Madura — Ketidakpuasan warga Desa Bunten Timur dan sekitarnya terhadap pelayanan PLN Unit Ketapang semakin memuncak. Setelah mengalami pemadaman listrik tanpa pemberitahuan resmi, masyarakat kini mendesak agar pihak PLN melakukan evaluasi total terhadap karyawan yang dianggap lalai, bahkan meminta pencopotan atau pemberhentian pegawai yang dinilai tidak mampu memberikan pelayanan maksimal kepada publik.
Warga mengaku kecewa karena pemadaman dilakukan tanpa informasi yang memadai. Hanya sebagian kecil masyarakat yang memperoleh kabar, sementara sebagian besar tidak mendapat pemberitahuan sama sekali.
“Kalau begini terus, kami sebagai pelanggan merasa sangat dirugikan. Karyawan PLN Ketapang harus dievaluasi. Kalau tidak becus melayani masyarakat, lebih baik dicopot saja,” tegas salah satu warga yang terdampak.
Pemadaman mendadak tersebut mengacaukan berbagai kegiatan masyarakat, termasuk hajatan mantenan, pengajian, hingga acara adat lainnya yang membutuhkan pasokan listrik stabil.
Aspek Hukum: Kewajiban Pelayanan Publik PLN
Tindakan pemadaman tanpa pemberitahuan dinilai bertentangan dengan aturan yang mengatur kewajiban PLN sebagai penyedia layanan publik. Beberapa regulasi terkait antara lain:
UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
Pasal 29 ayat (1) huruf c:
“Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen serta menyediakan informasi yang benar dan tepat.”
Pasal 42 ayat (1):
“Pemadaman tenaga listrik akibat perbaikan, perawatan, atau gangguan harus diberitahukan kepada konsumen.”
Permen ESDM No. 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan
Mengatur kewajiban PLN memastikan kontinuitas pasokan listrik serta melakukan pemberitahuan resmi untuk pemadaman terencana.
Kelalaian dalam memberikan pemberitahuan dianggap sebagai bentuk pelayanan yang tidak sesuai standar dan dapat menjadi dasar laporan atau pengaduan resmi.
Harapan Warga kepada PLN dan Pemerintah
Warga berharap PLN Ketapang memperbaiki sistem komunikasi pelayanan publik dan melakukan pembenahan internal, termasuk mengevaluasi karyawan yang dinilai tidak menjalankan tugas sesuai prosedur.
“Kami ingin pelayanan PLN dilakukan dengan serius. Jangan sampai masyarakat terus jadi korban akibat ketidakprofesionalan oknum tertentu,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Masyarakat juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait turut mengawasi kinerja PLN agar tidak terjadi lagi pemadaman mendadak tanpa pemberitahuan.










