-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Diduga Lindungi Pelanggaran, Pemko Pematangsiantar Bungkam Soal THM Anda Karaoke Beroperasi Di Samping Gereja GMII

Redaksi
Rabu, 14 Januari 2026, Januari 14, 2026 WIB Last Updated 2026-01-14T11:57:14Z
Tempat Hiburan Malam (THM) Hotel Anda di Jalan Ahmad Yani Kota Pematangsiantar yang beroperasi hanya sekitar 30 meter dari Gereja GMII


Pematangsiantar, Selektifnews.com – Sorotan tajam kembali diarahkan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar atas sikapnya yang dinilai terus menghindar dari tanggung jawab dalam polemik Tempat Hiburan Malam (THM) Hotel Anda di Jalan Ahmad Yani. Pembiaran yang berlarut-larut terhadap keberadaan THM di samping rumah ibadah memunculkan dugaan kuat bahwa ada toleransi berlebihan, bahkan potensi perlindungan, terhadap pelanggaran yang merugikan kepentingan publik.


Keberatan Gereja Misi Injili Indonesia (GMII) Bukit Sion bukan sekadar persoalan subjektif. Gangguan kebisingan yang berasal dari aktivitas hiburan malam telah berdampak langsung pada pengurus GMII. Fakta ini memperlihatkan kegagalan pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar warga untuk menjalankan ibadah tanpa gangguan, sebuah hak yang seharusnya dilindungi negara tanpa syarat.


Lebih tajam lagi, dugaan pelanggaran aturan zonasi oleh THM Hotel Anda semakin menguat. Tidak adanya surat rekomendasi dari gereja sebagai salah satu syarat pendirian THM di sekitar rumah ibadah menjadi indikator serius bahwa proses perizinan patut dipertanyakan. Jika syarat mendasar saja diabaikan, maka muncul dugaan bahwa regulasi hanya dijadikan formalitas, bukan pedoman yang wajib ditaati.


Sikap Pemko Pematangsiantar yang terus berlindung di balik alasan kewenangan provinsi dinilai sebagai bentuk pengelakan tanggung jawab. Padahal, dalam konteks ketertiban umum dan penegakan Peraturan Daerah, pemerintah kota memiliki kewenangan penuh untuk bertindak. Dalih administratif ini justru memperlihatkan lemahnya komitmen Pemko dalam menghadapi persoalan yang menyentuh langsung kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat.


Pembiaran ini juga dinilai berbahaya karena menciptakan preseden buruk. Jika pelanggaran di sekitar rumah ibadah saja dibiarkan, publik akan sulit percaya bahwa aturan benar-benar ditegakkan secara adil. Kondisi ini berpotensi menumbuhkan rasa ketidakpercayaan terhadap pemerintah dan memicu anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.


Tak hanya itu, sikap pasif Pemko Pematangsiantar berisiko memperlebar jurang konflik horizontal. Ketika aspirasi resmi gereja diabaikan, kekecewaan sosial dapat berubah menjadi kemarahan kolektif. Situasi semacam ini seharusnya dicegah sejak dini melalui tindakan tegas dan transparan, bukan dengan diam yang berkepanjangan.


Sejumlah kalangan menilai, kasus THM Hotel Anda menjadi cermin buruk tata kelola pemerintahan di Pematangsiantar. Pertanyaan publik kian menguat: apakah Pemko benar-benar berdiri sebagai pengayom seluruh warga, atau justru lebih memilih nyaman di balik kepentingan ekonomi segelintir pihak?


Jika Pemko Pematangsiantar terus mempertahankan sikap bungkam, maka tudingan pembiaran akan semakin sulit dibantah. Pemerintah daerah dituntut segera bertindak, bukan sekadar memberi alasan. Sebab dalam setiap detik pembiaran, keadilan, ketertiban, dan rasa hormat terhadap rumah ibadah terus tergerus.


Reporter: Tim Selektifnews.com 

Editor: Zulfandi Kusnomo 

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+