![]() |
| Bintang Cafe yang berlokasi di Komplek Waterpark Jalan Rakutta Sembiring, Kota Pematangsiantar |
Pematangsiantar, Selektifnews.com – Bintang Cafe yang berlokasi di Komplek Waterpark Jalan Rakutta Sembiring, Kota Pematangsiantar, kembali menuai kecaman keras publik. Tempat usaha ini diduga beroperasi tanpa izin resmi, namun tetap bebas menjalankan aktivitasnya seolah berada di atas hukum. Kondisi tersebut memicu amarah warga yang menilai negara kalah oleh pembiaran.
Lebih mengerikan, beredar kuat dugaan bahwa Bintang Cafe menjadi titik rawan praktik human trafficking, dengan indikasi eksploitasi perempuan muda yang diduga masih di bawah umur. Jika dugaan ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan kemanusiaan paling keji yang menghancurkan masa depan anak-anak demi keuntungan segelintir pihak.
Warga sekitar mengaku resah dan ketakutan. Aktivitas keluar-masuk perempuan muda hingga larut malam disebut terjadi berulang kali tanpa pengawasan berarti. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: di mana peran negara ketika anak-anak diduga diperdagangkan di depan mata publik?
Dugaan pelanggaran tidak berhenti di situ. Bintang Cafe juga diduga memperjualbelikan minuman keras tanpa mengantongi izin NPPBKC dari Bea Cukai. Peredaran miras ilegal ini dinilai sebagai bentuk perampokan terhadap hak negara sekaligus ancaman nyata bagi ketertiban dan keamanan masyarakat.
Pemerintah Kota Pematangsiantar menjadi sasaran kritik paling tajam. Pembiaran yang berlangsung lama dinilai sebagai kegagalan total fungsi pengawasan. Ketika dugaan pelanggaran berat terus terjadi tanpa tindakan, publik mulai menilai pemerintah lebih memilih diam ketimbang melindungi rakyatnya sendiri.
Polres Pematangsiantar pun disorot keras. Dugaan perdagangan orang dan eksploitasi anak seharusnya memicu tindakan cepat dan terbuka. Namun hingga kini, tidak terlihat langkah tegas yang mampu mematahkan dugaan tersebut. Diamnya aparat justru ditafsirkan sebagai ruang aman bagi dugaan kejahatan untuk terus berlangsung.
Bea Cukai Pematangsiantar juga dipertanyakan komitmennya. Dugaan penjualan miras tanpa izin NPPBKC seharusnya cukup untuk dilakukan penindakan. Ketika aktivitas itu terus berjalan, kepercayaan publik terhadap pengawasan cukai pun kian tergerus.
Desakan publik kini mencapai titik didih. Masyarakat menuntut penyelidikan menyeluruh, transparan, dan tanpa kompromi. Jika aparat dan pemerintah terus memilih bungkam, maka pembiaran ini akan tercatat sebagai kejahatan kolektif yang membiarkan anak-anak menjadi korban, hukum menjadi lelucon, dan keadilan mati perlahan di Kota Pematangsiantar.
Reporter: Tim Selektifnews.com
Editor: Zulfandi Kusnomo










