-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

DPR RI Sepakati Penugasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Masuk Revisi UU Polri

Redaksi
Rabu, 28 Januari 2026, Januari 28, 2026 WIB Last Updated 2026-01-27T21:56:10Z

 

DPR RI Sepakati Penugasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Masuk Revisi UU Polri

Jakarta, Selektifnews.com  -- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan sipil di luar struktur organisasi Polri. Kesepakatan penting ini akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Polri sebagai bagian dari agenda percepatan reformasi kepolisian nasional.


Kesepakatan tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa, 27 Januari 2026. Saat memimpin rapat, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap laporan Komisi III DPR RI. “Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” tanya Saan, yang kemudian dijawab persetujuan oleh peserta rapat.


Dalam kesimpulannya, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025. Ketentuan ini dinilai telah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 dan selanjutnya akan dimuat secara eksplisit dalam perubahan Undang-Undang Polri.


Selain itu, Komisi III DPR RI menegaskan kembali kedudukan Polri yang berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Polri dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Komisi III DPR RI juga menyatakan dukungan terhadap maksimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Lembaga ini dinilai strategis dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.


Dalam aspek pengawasan, DPR RI menegaskan komitmennya untuk memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945. Pengawasan internal Polri juga diminta untuk terus diperkuat melalui penyempurnaan kinerja Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik), Inspektorat, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).


Terkait pengelolaan anggaran, Komisi III DPR RI menilai mekanisme perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang berbasis akar rumput (bottom up) telah sejalan dengan semangat reformasi. Proses ini dimulai dari usulan kebutuhan masing-masing satuan kerja Polri hingga penetapan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), dengan berpedoman pada PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun 2024, dan dinilai perlu dipertahankan.


Lebih lanjut, Komisi III DPR RI meminta agar reformasi Polri ke depan difokuskan pada reformasi kultural, terutama melalui penyempurnaan kurikulum pendidikan kepolisian dengan penekanan pada nilai-nilai hak asasi manusia dan demokrasi. Selain itu, DPR RI juga mendorong pemanfaatan teknologi secara maksimal, seperti penggunaan kamera tubuh, kamera kendaraan dinas, serta teknologi kecerdasan artifisial dalam proses pemeriksaan. DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan bersama Pemerintah sesuai dengan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022, UU Nomor 13 Tahun 2019, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.


Sumber: TVonenews.com

Editor: Zulfandi Kusnomo

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+