-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

HGU PT DMK Berakhir Sejak 2017, FKI-1 Sergai Desak Penghentian Aktivitas di Lahan Sengketa

Redaksi
Selasa, 20 Januari 2026, Januari 20, 2026 WIB Last Updated 2026-01-20T15:03:17Z

 

HGU PT DMK Berakhir Sejak 2017, FKI-1 Sergai Desak Penghentian Aktivitas di Lahan Sengketa

SERGAI, SELEKTIFNEWS.COM – Lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Deli Mina Tirta Karya (DMK) yang berlokasi di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, dengan luas mencapai 499,2 hektare, diketahui telah berakhir masa berlaku izinnya pada 31 Desember 2017. Namun hingga kini, belum ada diterbitkan Sertifikat perubahan HGU atas nama PT DMK oleh Kementerian ATR/BPN maupun BPN Provinsi Sumatera Utara.


Meski status HGU telah berakhir dan masih menjadi objek sengketa, lahan tersebut tetap dikelola oleh PT DMK bersama para penggarap. Dari total luasan lahan, ratusan hektare telah dimanfaatkan menjadi Kebun Kelapa Sawit, sementara ratusan hektare lainnya dijadikan lahan persawahan. Kondisi ini memicu polemik berkepanjangan di tengah masyarakat, terutama kelompok petani yang mengklaim hak atas lahan tersebut.


Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Serdang Bedagai, M. Nur Bawean, saat dimintai tanggapan pada Selasa (20/1/2026), menegaskan bahwa tanah yang masih bersengketa dan sedang ditangani aparat penegak hukum seharusnya tidak boleh dikelola atau diduduki oleh pihak manapun. Menurutnya, baik perusahaan maupun penggarap wajib menghentikan seluruh aktivitas hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Ia menilai PT DMK telah bersikap sewenang-wenang dengan tetap mengelola Kebun Kelapa Sawit di atas lahan yang diduga kuat tidak lagi memiliki dasar perizinan yang sah. Selain belum mengantongi sertifikat perubahan HGU, peruntukan lahan yang awalnya sebagai tambak udang kini telah berubah menjadi perkebunan sawit tanpa kejelasan legalitas. “Ini jelas merupakan pelanggaran hukum dan bentuk ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.



Dalam pandangannya, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dinilai sangat lemah dalam melakukan pengawasan. Ia menilai seharusnya Pemkab Sergai bersikap tegas dengan menutup sementara aktivitas PT DMK hingga perusahaan tersebut mengantongi izin perubahan peruntukan lahan yang sah dan dituangkan dalam Sertifikat HGU yang baru.


Lebih lanjut, M. Nur Bawean menyebut bahwa meskipun sengketa lahan ini masih ditangani oleh pihak Kepolisian Resor Serdang Bedagai, keterlibatan lembaga penegak hukum lain sangat diperlukan. Ia menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia perlu turun tangan untuk mengusut secara menyeluruh sengketa tanah antara kelompok petani 80 (plasma) dengan pihak perusahaan.


Menurutnya, keterlibatan KPK dan Kejagung penting apabila terdapat indikasi perusahaan beroperasi tanpa izin resmi, termasuk dugaan pengemplangan pajak serta alih fungsi kawasan hutan yang disulap menjadi Kebun Kelapa Sawit. “Jangan biarkan perusahaan yang tidak taat hukum bebas beroperasi dan terus melakukan aktivitas. Aparat penegak hukum harus mengusut persoalan ini hingga tuntas,” tegas M. Nur Bawean.


Ia berharap, pemerintah pusat maupun daerah serta aparat penegak hukum dapat bertindak cepat, tegas, dan transparan agar konflik agraria yang berkepanjangan di Kabupaten Serdang Bedagai ini segera menemukan kepastian hukum, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan kelompok petani yang selama ini merasa dirugikan.


Reporter: Tim Selektifnews.com 

Editor: Zulfandi Kusnomo 

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+