-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Zuhari Dipanggil Polres Sergai, Minta IUP dan Perubahan HGU PT DMK Diperiksa

Redaksi
Selasa, 20 Januari 2026, Januari 20, 2026 WIB Last Updated 2026-01-20T14:50:42Z

 

Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Zuhari Dipanggil Polres Sergai, Minta IUP dan Perubahan HGU PT DMK Diperiksa


SERGAI, SELEKTIFNEWS.COM – Polres Serdang Bedagai (Sergai) melalui Surat Nomor B1/69/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 12 Januari 2026, secara resmi mengundang Zuhari selaku Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, untuk memberikan klarifikasi atas pengaduan yang telah disampaikan belum lama ini terkait sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Deli Mina Tirta Karya (DMK).


Usai memberikan keterangan kepada penyelidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sergai pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 13.10 WIB, Zuhari menjelaskan bahwa dirinya dimintai keterangan selama kurang lebih satu jam. Dalam kesempatan tersebut, ia secara tegas meminta Polres Sergai melakukan pemeriksaan terhadap legalitas Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT DMK serta keabsahan perubahan peruntukan lahan.


Menurut Zuhari, Sertifikat HGU Nomor 1 Tahun 1992 yang dimiliki PT DMK sejatinya diperuntukkan untuk usaha tambak udang. Namun, dalam praktiknya lahan tersebut diduga telah diubah menjadi kebun kelapa sawit tanpa adanya perubahan sertifikat HGU, hingga masa berlakunya berakhir pada 31 Desember 2017. Perubahan peruntukan lahan tersebut dinilai melanggar ketentuan perizinan yang berlaku.


Lebih lanjut ia mengungkapkan, saat ini lahan eks HGU PT DMK telah berubah total menjadi kebun kelapa sawit. Bahkan, sebagian lahan diperkirakan puluhan hektare telah dijadikan sawah oleh oknum-oknum penggarap yang hingga kini tidak diketahui dasar hukumnya. Padahal, lahan yang ditanami kelapa sawit dan dijadikan sawah tersebut merupakan bagian dari lahan Kelompok 80.



Zuhari juga menegaskan bahwa Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 meminta agar lahan seluas kurang lebih 287 hektare yang diklaim sebagai milik kelompok 80 segera dikembalikan kepada petani. Oleh sebab itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa pihak PT DMK guna mengungkap kejelasan status hukum lahan tersebut.


“Dasar kami membuat pengaduan adalah dugaan kuat bahwa PT DMK tidak memiliki IUP serta tidak memiliki sertifikat perubahan HGU dari tambak udang menjadi kebun kelapa sawit. Begitu juga dengan perubahan dari tambak udang menjadi sawah, kami menduga tidak pernah ada sertifikat perubahan HGU yang dikeluarkan oleh BPN Pusat maupun BPN Wilayah Sumatera Utara,” tegas Zuhari.


Atas persoalan tersebut, Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 mendesak agar seluruh aktivitas PT DMK maupun para penggarap di lahan eks HGU tersebut segera dihentikan dan dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Mereka berharap Polres Sergai dapat bertindak tegas dan objektif demi kepastian hukum bagi masyarakat.


Selain itu, Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin juga menilai Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai sangat lamban dalam menyelesaikan sengketa lahan antara petani plasma Kelompok 80 dengan eks HGU PT DMK. “Kami sangat menyayangkan persoalan ini berlarut-larut. Harapan kami, Pemkab Sergai bangga ketika mampu menyelesaikan persoalan masyarakat dengan cepat dan sukses, bukan sebaliknya merasa bangga ketika banyak persoalan masyarakat tak terselesaikan hingga 22 tahun usia Kabupaten Sergai,” pungkas Zuhari.


Reporter: Tim Selektifnews.com 

Editor: Zulfandi Kusnomo 

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+