Rambung Merah, Selektifnews.com — Pembangunan pagar jaring (harmoni) pembatas tanah lapangan sepak bola di Nagori/Desa Rambung Merah kini menjadi sorotan publik dan memicu kontroversi besar. Pagar yang diduga berasal dari bantuan pengusaha pasar malam CV Sampan Tao Perdagangan dengan nilai mencapai Rp50.000.000 itu justru mengungkap dugaan praktik penyimpangan serius dalam tata kelola pemerintahan desa. Informasi ini pertama kali mencuat ke publik melalui unggahan akun Facebook Ths Pane pada 28 Maret 2025, yang merinci penggunaan anggaran dan material proyek tersebut secara gamblang, namun memunculkan lebih banyak pertanyaan daripada kejelasan.
Dalam unggahan yang beredar luas, disebutkan bahwa dana bantuan digunakan untuk pembuatan rangka pagar lapangan serta pembelian lima unit alat olahraga outdoor jenis pull up. Namun, rincian material yang diklaim digunakan dinilai tidak sebanding dengan skala pekerjaan maupun nilai anggaran yang disebutkan. Puluhan batang pipa galvanis berbagai ukuran, besi siku, hingga bahan penunjang seperti semen, batu padas, pasir, kawat las, dan ratusan mata gerinda disebut sebagai bagian dari proyek, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Kecurigaan semakin menguat ketika diketahui bahwa pengerjaan proyek tersebut diduga hanya melibatkan tenaga kerja yang sangat minim, yakni satu orang tukang bangunan, satu pelayan tukang, satu tukang las listrik, serta satu pelayan lainnya. Minimnya jumlah tenaga kerja ini dinilai tidak masuk akal untuk pekerjaan dengan volume material yang besar, sehingga memunculkan dugaan adanya penyelewengan pembayaran upah atau bahkan pemalsuan data tenaga kerja dalam laporan kegiatan.
Hal lain yang tak kalah mengundang kecurigaan adalah pernyataan bahwa kekurangan biaya pengerjaan pagar ditutupi dengan uang pribadi oleh oknum Pangulu Rambung Merah, Tumpal H. Sitorus. Langkah tersebut dianggap janggal dan tidak lazim, sebab bantuan dari masyarakat atau pihak ketiga seharusnya tidak memerlukan dana pribadi pejabat desa apabila perencanaan, pengelolaan, dan pencatatan anggaran dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan.
Saat dikonfirmasi, Ketua Maujana atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rambung Merah, Buyung Irawan Tanjung, mengungkap fakta mengejutkan bahwa pembangunan pagar lapangan tersebut tidak tercatat sama sekali dalam Rencana Kerja Pemerintah Nagori (RKP Nagori) Tahun 2025. Kondisi ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Selain itu, merujuk Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap dana bantuan masyarakat wajib dikelola melalui rekening resmi Nagori dan dicatat dalam APBNagori sebagai Pendapatan Asli Nagori, ketentuan yang diduga tidak dipatuhi dalam kasus ini.
Tindakan sepihak yang diduga dilakukan oleh oknum Pangulu Rambung Merah tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa. Bahkan, perbuatan itu berpotensi melanggar hukum karena menyalahgunakan kewenangan jabatan. Praktik semacam ini disebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat serta mekanisme tata kelola pemerintahan desa yang seharusnya menjunjung tinggi integritas.
Ketegangan di tengah masyarakat semakin memuncak setelah pagar yang baru dibangun itu dibongkar tanpa pemberitahuan resmi oleh aparat pemerintah Nagori. Ironisnya, seluruh material bantuan dari CV Sampan Tao Perdagangan dilaporkan raib tanpa jejak, tanpa adanya inventarisasi maupun laporan resmi. Hilangnya material tersebut memunculkan dugaan kuat terjadinya penggelapan, yang merupakan tindak pidana serius dan berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke ranah hukum.
Masyarakat Desa Rambung Merah pun menyatakan kemarahan dan kekecewaan mereka. Warga menegaskan tidak akan tinggal diam melihat dugaan pencurian dan penyalahgunaan kekuasaan tersebut. Mereka berencana melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan menuntut agar pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan ketat dalam pengelolaan bantuan masyarakat, demi menjaga kepercayaan publik dan masa depan pemerintahan desa yang adil serta berdaya.







