![]() |
| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. |
Jakarta, Selektifnews.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penyidikan KPK dalam mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan Kementerian Agama, khususnya terkait pengelolaan dan pembagian tambahan kuota haji.
Pemeriksaan terhadap Aizzudin dilakukan karena adanya dugaan aliran dana yang diterimanya dalam perkara tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik tengah menelusuri indikasi penerimaan uang yang diduga berkaitan dengan pengaturan kuota haji. “Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan,” ujar Budi kepada awak media, Selasa (13/1/2026).
Menurut Budi, KPK tidak hanya berhenti pada dugaan adanya aliran dana, tetapi juga mendalami tujuan, proses, serta mekanisme bagaimana aliran uang tersebut bisa terjadi. Pendalaman ini dilakukan untuk memastikan apakah dana tersebut terkait langsung dengan pengambilan kebijakan atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji. “Ini didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi,” jelasnya.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa fokus pemeriksaan saat ini masih tertuju pada Aizzudin secara pribadi. KPK belum memperluas penyelidikan pada institusi PBNU secara keseluruhan. Namun, ia tidak menutup kemungkinan bahwa penyidik akan mendalami lebih lanjut apabila ditemukan indikasi adanya aliran dana ke organisasi tersebut. “Saat ini masih terkait dengan yang bersangkutan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi kuota haji 2024. Keduanya diduga melanggar ketentuan perundang-undangan terkait penyelenggaraan ibadah haji, khususnya dalam pengelolaan tambahan kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Muhammad bin Salman (MBS). Dalam pertemuan tersebut, Indonesia meminta tambahan kuota haji karena masa tunggu jemaah haji reguler yang mencapai puluhan tahun. Hasilnya, Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah untuk Indonesia.
Namun, dalam pelaksanaannya, Yaqut Cholil Qoumas yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama diduga membagi tambahan kuota tersebut secara tidak sesuai aturan. Kuota dibagi masing-masing setengah untuk haji reguler dan haji khusus, padahal ketentuan menyebutkan porsi haji reguler sebesar 92 persen dan haji khusus hanya 8 persen. KPK menilai pembagian ini menyimpang dari regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut, KPK juga menemukan dugaan adanya aliran dana balik dari pembagian kuota tersebut, yang kemudian menimbulkan polemik dan dugaan tindak pidana korupsi. “Kami dalam penyidikan ini menemukan adanya aliran uang kembali,” kata Asep Guntur. Sebagai bagian dari langkah penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Reporter: Tim Selektifnews.com
Editor: Zulfandi Kusnomo










