-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

KPPBC TMP C Pematangsiantar Bungkam, Surat Klarifikasi Media Soal Pengawasan Bea Cukai Tak Dijawab

Redaksi
Kamis, 15 Januari 2026, Januari 15, 2026 WIB Last Updated 2026-01-15T15:28:16Z
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Pematangsiantar Jl.Sisingamangaraja


Pematangsiantar, Selektifnews.com --- Sikap tertutup ditunjukkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Pematangsiantar yang hingga kini belum memberikan tanggapan resmi atas surat permohonan klarifikasi yang dikirimkan oleh media Selektifnews.com. Surat bernomor 022/SK-SNTV/XII/2025 tersebut secara resmi meminta penjelasan terkait tugas, fungsi, pengawasan, dan pelayanan kepabeanan serta cukai di wilayah kerja KPPBC TMP C Pematangsiantar, namun hingga batas waktu yang wajar tidak memperoleh jawaban.


Surat yang dikirimkan Redaksi Selektifnews.com itu merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya dalam upaya menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan edukatif kepada publik. Klarifikasi dimaksud tidak hanya menyangkut tupoksi lembaga, tetapi juga aspek pengawasan lalu lintas barang, pemungutan bea masuk dan cukai, serta perlindungan masyarakat dan industri lokal dari praktik ilegal.


Dalam surat tersebut, redaksi mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar terkait wilayah kerja dan mekanisme pengawasan KPPBC TMP C Pematangsiantar, termasuk pengawasan barang melalui jasa titipan, ekspedisi, hingga perdagangan elektronik (e-commerce). Pertanyaan ini dinilai penting mengingat tingginya potensi pelanggaran kepabeanan dan cukai yang berdampak langsung pada penerimaan negara dan iklim usaha yang sehat.


Tidak hanya itu, klarifikasi juga diminta terkait pengawasan dan penindakan rokok ilegal, termasuk data jumlah penindakan barang kena cukai tanpa pita cukai sah dalam satu tahun terakhir. Publik berhak mengetahui sejauh mana peran Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal yang kerap merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat di tengah masyarakat.


Sorotan tajam juga diarahkan pada pengawasan terhadap PT STTC, sebuah pabrik hasil tembakau yang berada dalam wilayah kerja KPPBC TMP C Pematangsiantar. Media meminta penjelasan rinci terkait status perizinan, kapasitas produksi, jumlah pita cukai yang dipesan dan direalisasikan, hingga setoran penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT). Namun hingga kini, tidak satu pun dari pertanyaan krusial tersebut dijawab secara terbuka.


Selain sektor rokok, surat klarifikasi juga menyinggung maraknya tempat hiburan malam dan street bar yang diduga belum memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Media meminta data rinci, mekanisme pengawasan, hingga hasil penindakan terhadap peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di Kota Pematangsiantar. Sikap diam KPPBC TMP C Pematangsiantar justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.


Ketidakterbukaan ini dinilai bertentangan dengan semangat transparansi dan pelayanan publik, apalagi Bea dan Cukai merupakan institusi strategis yang mengelola penerimaan negara dan memiliki kewenangan penindakan. Publik berhak mengetahui bagaimana standar pelayanan, saluran pengaduan masyarakat, serta mekanisme pengawasan internal untuk mencegah potensi penyimpangan atau konflik kepentingan oleh oknum pegawai.


Pemimpin Redaksi Selektifnews.com, Zulfandi Kusnomo, menegaskan bahwa surat klarifikasi tersebut dikirimkan bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan pemberitaan yang objektif dan berimbang. “Namun jika institusi negara memilih bungkam, maka wajar bila publik mempertanyakan komitmen transparansi dan akuntabilitas KPPBC TMP C Pematangsiantar,” tegasnya.


Hingga berita ini diturunkan, KPPBC TMP C Pematangsiantar belum memberikan klarifikasi tertulis maupun pernyataan resmi. Redaksi Selektifnews.com menyatakan tetap membuka ruang hak jawab dan konfirmasi sesuai ketentuan perundang-undangan, sekaligus berharap Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara dapat mengambil atensi atas sikap bungkam yang berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara.


Reporter: Tim Selektifnews.com 

Editor: Zulfandi Kusnomo 


=======================================


Tanggapan Resmi KPPBC TMP C Pematangsiantar

KPPBC TMP C Pematangsiantar menghormati fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan mitra strategis dalam pengawasan publik. Namun demikian, kami perlu menegaskan beberapa hal untuk meluruskan narasi dan asumsi yang berkembang dalam pemberitaan terkait tanggapan kami atas permohonan klarifikasi Media Online Selektifnews.com.

Pertama, tanggapan yang disampaikan KPPBC TMP C Pematangsiantar bukan sekadar normatif atau administratif, melainkan memuat data kinerja faktual dan terukur, baik dari sisi penerimaan negara maupun penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Capaian realisasi penerimaan negara sebesar Rp349,02 miliar atau 100,79% dari target tahun 2025, serta 110 penindakan hukum dengan hasil 360.738 batang rokok ilegal dan 1.384,10 liter MMEA ilegal, merupakan indikator kinerja nyata yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan klaim sepihak.

Kedua, terkait tudingan “data krusial masih tertutup”, perlu kami tegaskan bahwa tidak semua informasi dapat dan boleh dipublikasikan secara terbuka. Data rinci yang menyangkut:

• Kapasitas produksi perusahaan,

• Pemesanan dan penggunaan pita cukai,

• Setoran penerimaan per entitas,

• Hasil audit, pemeriksaan, dan temuan pengawasan,

merupakan data yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kerahasiaan data, perlindungan informasi perusahaan, dan kepentingan penegakan hukum. Pembatasan ini bukan bentuk penghindaran transparansi, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada institusi Bea dan Cukai.

Ketiga, prinsip transparansi publik tidak dapat dimaknai sebagai pembukaan seluruh data tanpa batas. Transparansi harus berjalan seiring dengan asas kehati-hatian, perlindungan hak pihak yang diawasi, serta efektivitas penegakan hukum. Membuka identitas usaha atau data kepatuhan secara sepihak di ruang publik tanpa dasar hukum justru berpotensi melanggar hukum dan mencederai asas due process of law.

Keempat, pengawasan terhadap perusahaan hasil tembakau maupun tempat hiburan malam dan peredaran MMEA tetap dilakukan secara aktif, berkelanjutan, dan berbasis risiko, melalui pemeriksaan lapangan, pengawasan administrasi, edukasi kewajiban NPPBKC, serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran. Fakta bahwa data rinci tidak dipublikasikan tidak berarti pengawasan tidak dilakukan.

Kelima, KPPBC TMP C Pematangsiantar secara konsisten membuka ruang partisipasi publik melalui berbagai kanal pengaduan resmi. Setiap laporan masyarakat yang disertai informasi yang jelas dan dapat ditindaklanjuti akan diproses secara profesional, dan apabila terbukti, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kami menilai kritik sebagai bagian dari kontrol sosial yang sah. Namun kami juga menegaskan bahwa penilaian kinerja Bea Cukai harus didasarkan pada data, kewenangan hukum, dan konteks regulasi, bukan semata pada persepsi keterbukaan informasi yang ditarik di luar batas ketentuan.

KPPBC TMP C Pematangsiantar tetap berkomitmen menjalankan tugas pengawasan, pelayanan, dan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan akuntabel, serta terbuka untuk dialog yang konstruktif dalam kerangka hukum yang berlaku.


Humas KPPBC TMP C Pematangsiantar 

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+