![]() |
| Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Pematangsiantar Jl.Sisingamangaraja |
Surat yang dikirimkan Redaksi Selektifnews.com itu merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya dalam upaya menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan edukatif kepada publik. Klarifikasi dimaksud tidak hanya menyangkut tupoksi lembaga, tetapi juga aspek pengawasan lalu lintas barang, pemungutan bea masuk dan cukai, serta perlindungan masyarakat dan industri lokal dari praktik ilegal.
Dalam surat tersebut, redaksi mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar terkait wilayah kerja dan mekanisme pengawasan KPPBC TMP C Pematangsiantar, termasuk pengawasan barang melalui jasa titipan, ekspedisi, hingga perdagangan elektronik (e-commerce). Pertanyaan ini dinilai penting mengingat tingginya potensi pelanggaran kepabeanan dan cukai yang berdampak langsung pada penerimaan negara dan iklim usaha yang sehat.
Tidak hanya itu, klarifikasi juga diminta terkait pengawasan dan penindakan rokok ilegal, termasuk data jumlah penindakan barang kena cukai tanpa pita cukai sah dalam satu tahun terakhir. Publik berhak mengetahui sejauh mana peran Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal yang kerap merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat di tengah masyarakat.
Sorotan tajam juga diarahkan pada pengawasan terhadap PT STTC, sebuah pabrik hasil tembakau yang berada dalam wilayah kerja KPPBC TMP C Pematangsiantar. Media meminta penjelasan rinci terkait status perizinan, kapasitas produksi, jumlah pita cukai yang dipesan dan direalisasikan, hingga setoran penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT). Namun hingga kini, tidak satu pun dari pertanyaan krusial tersebut dijawab secara terbuka.
Selain sektor rokok, surat klarifikasi juga menyinggung maraknya tempat hiburan malam dan street bar yang diduga belum memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Media meminta data rinci, mekanisme pengawasan, hingga hasil penindakan terhadap peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di Kota Pematangsiantar. Sikap diam KPPBC TMP C Pematangsiantar justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Ketidakterbukaan ini dinilai bertentangan dengan semangat transparansi dan pelayanan publik, apalagi Bea dan Cukai merupakan institusi strategis yang mengelola penerimaan negara dan memiliki kewenangan penindakan. Publik berhak mengetahui bagaimana standar pelayanan, saluran pengaduan masyarakat, serta mekanisme pengawasan internal untuk mencegah potensi penyimpangan atau konflik kepentingan oleh oknum pegawai.
Pemimpin Redaksi Selektifnews.com, Zulfandi Kusnomo, menegaskan bahwa surat klarifikasi tersebut dikirimkan bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan pemberitaan yang objektif dan berimbang. “Namun jika institusi negara memilih bungkam, maka wajar bila publik mempertanyakan komitmen transparansi dan akuntabilitas KPPBC TMP C Pematangsiantar,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, KPPBC TMP C Pematangsiantar belum memberikan klarifikasi tertulis maupun pernyataan resmi. Redaksi Selektifnews.com menyatakan tetap membuka ruang hak jawab dan konfirmasi sesuai ketentuan perundang-undangan, sekaligus berharap Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara dapat mengambil atensi atas sikap bungkam yang berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Reporter: Tim Selektifnews.com
Editor: Zulfandi Kusnomo










