-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

PPK Bungkam, Proyek Miliaran Kemenag Babel Kian Disorot Publik

Redaksi
Rabu, 21 Januari 2026, Januari 21, 2026 WIB Last Updated 2026-01-21T00:45:15Z

 

Proyek pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan Tipe 2 MTsN 2 Desa Zed, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka

Bangka Belitung, Selektifnews.com – Bungkamnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan Tipe 2 MTsN 2 Desa Zed, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, kian memantik sorotan publik terhadap pengelolaan anggaran negara di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Proyek yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV Bangun Persada Wahana Mandiri ini menjadi perhatian karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Rabu (21/1/2026).


Upaya konfirmasi lanjutan yang dilakukan awak media jejaring KBO Babel kepada Teguh, yang diduga selaku PPK proyek tersebut, kembali menemui jalan buntu. Berdasarkan bukti tangkapan layar percakapan, pesan konfirmasi resmi telah diterima dan dibaca, namun tidak mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan, Selasa (20/1/2026).


Sikap diam tersebut muncul di tengah sorotan terhadap proyek bernilai Rp2.023.811.290, yang secara administratif telah melewati masa pelaksanaan kontrak. Fakta di lapangan menunjukkan pekerjaan fisik belum sepenuhnya rampung, memunculkan dugaan keterlambatan penyelesaian pekerjaan serta lemahnya pengendalian kontrak oleh pejabat berwenang.


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola proyek, terutama karena dana yang digunakan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam konteks pemerintahan yang bersih dan akuntabel, sikap bungkam pejabat publik tidak dapat dipandang sebagai persoalan sepele, melainkan berkaitan langsung dengan hak publik untuk memperoleh informasi.


Merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap pengelolaan keuangan negara wajib dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab. Prinsip-prinsip tersebut menjadi landasan utama dalam setiap pelaksanaan proyek pemerintah, termasuk di sektor pendidikan.


Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 menegaskan peran strategis PPK dalam mengendalikan kontrak. PPK bertanggung jawab memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi, jadwal, serta ketentuan kontrak, termasuk mengambil langkah tegas apabila terjadi keterlambatan atau penyimpangan.


Ketika proyek telah melewati masa kontrak namun belum selesai, PPK berkewajiban memberikan penjelasan kepada publik, termasuk terkait penerapan denda keterlambatan, kemungkinan addendum kontrak, atau langkah-langkah pengamanan keuangan negara. Ketertutupan justru membuka ruang spekulasi dan memperlemah kepercayaan publik.


Sikap tidak responsif terhadap konfirmasi pers juga berpotensi bertentangan dengan semangat *Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik*. 


Proyek yang dibiayai APBN merupakan informasi publik yang wajib tersedia dan dapat diakses, terlebih menyangkut fasilitas pendidikan yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.


Dalam praktik jurnalistik, hak jawab telah diberikan secara patut. Namun ketika tidak dimanfaatkan, ketiadaan klarifikasi menjadi fakta jurnalistik yang relevan dan patut diberitakan sebagai bagian dari kontrol sosial.


Situasi ini memunculkan dugaan—yang masih perlu diuji dan dibuktikan secara hukum—adanya kelalaian pengawasan, pelanggaran administratif, atau potensi penyalahgunaan wewenang. Dugaan tersebut menjadi semakin serius apabila keterlambatan proyek berimplikasi pada kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam *Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*.


Redaksi KBO Babel menegaskan akan terus membuka ruang klarifikasi dan melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait. Namun hingga penjelasan resmi disampaikan, bungkamnya PPK tetap menjadi catatan kritis yang layak diketahui publik. 


Reporter: Tim KBO Babel

Editor: Zulfandi Kusnomo 

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+