![]() |
| VS Pelaku Pembunuhan di THM Lotta Drinks |
Pematangsiantar, Selektifnews.com -- Tempo dua hari pasca peristiwa pembunuhan di THM Lotta Drinks , Jalan Kartini Bawah, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Polres Pematangsiantar berhasil menangkap pelaku. Penangkapan dilakukan pada Minggu (18/1/2026) pagi subuh sekira pukul 05.00 WIB oleh tim yang dipimpin langsung Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H. Pelaku berinisial VS (20), warga Jalan Gang Juhar, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Peristiwa pembunuhan tersebut menimpa korban AP (21), warga Huta Silulu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, yang terjadi pada Jumat (16/1/2026) dini hari di THM Lotta Drinks. Korban sebelumnya sempat dirawat di RS Vita Insani Kota Pematangsiantar setelah ditusuk di bagian dada, namun nyawanya tidak tertolong.
Kejadian baru diketahui oleh ibu korban, pelapor S, sekira pukul 04.30 WIB di rumahnya di Huta Silulu, setelah didatangi teman korban berinisial A. Teman korban memberitahukan bahwa AP sedang berada di RS Vita Insani dalam keadaan koma akibat tusukan orang lain. Mendengar kabar itu, pelapor langsung berangkat ke rumah sakit untuk memastikan kondisi anaknya.
Sesampainya di IGD RS Vita Insani, pelapor mendapatkan informasi dari perawat bahwa korban sudah meninggal dunia dan jenazah sudah dibawa ke kamar jenazah. Pelapor kemudian melihat kondisi jenazah korban di ruang jenazah bagian belakang rumah sakit dan mendapati luka tusuk di dada sebelah kiri anaknya. Merasa keberatan, pelapor langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.
Mendapat laporan, Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar bersama Kapolsek Siantar Barat, Iptu Raja Kaya Haloho SH. MH, langsung melakukan olah TKP di THM Lotta Drinks dan memasang garis polisi atau Police Line. Penyelidikan intensif pun segera dilakukan untuk menemukan pelaku.
Pada Sabtu (17/1/2026) malam sekira pukul 21.00 WIB, Kasat Reskrim bersama Kanit Jatanras, Ipda Revanto Barasa SH, dan tim opsnal melakukan penyisiran ke sejumlah kos-kosan yang diduga sering dikunjungi pelaku VS. Namun, pelaku belum berhasil ditemukan saat itu.
Hingga akhirnya, Minggu (18/1/2026) pagi subuh sekira pukul 05.00 WIB, pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku VS sedang berada di Sibaganding, Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Tim langsung bergerak ke lokasi dan setibanya di tempat tersebut, pelaku menyerahkan diri karena merasa terdesak. VS kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Sandi Riz Akbar menegaskan bahwa pelaku VS kini telah diamankan untuk diproses sesuai Pasal 458 KUHPidana terkait tindak pidana pembunuhan. Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Penegakan hukum ini dilakukan untuk memastikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat serta keluarga korban.
Reporter: Tim Selektifnews.com
Editor: Zulfandi Kusnomo










