![]() |
| Foto Istimewa |
Medan, Selektifnews.com – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebing Tinggi, Idam Khalid, resmi menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/4/2026) sore. Sidang berlangsung di Ruang Kartika dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaan yang dibacakan, Idam Khalid diduga melakukan korupsi dalam proyek pengadaan smartboard untuk seluruh SMP negeri di Kota Tebing Tinggi pada tahun anggaran 2024. Proyek tersebut disebut memiliki nilai fantastis dan diduga sarat penyimpangan yang berujung pada kerugian keuangan negara mencapai Rp8 miliar.
Selain Idam, JPU juga mendakwa Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa sebagai pihak rekanan yang turut terlibat dalam perkara ini. Keduanya disebut memiliki peran penting dalam proses pengadaan barang yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Bambang Giri Arianto selaku Direktur Utama PT Gunung Emas Eka Putra (GEEP), belum dapat mengikuti sidang pembacaan dakwaan. Hal tersebut disebabkan ketidakhadiran penasihat hukumnya, sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan terhadap Bambang hingga pekan depan.
Dalam persidangan, JPU Edwin Anasta Oloan L. Tobing menyampaikan bahwa para terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama mengacu pada Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Selain itu, JPU juga mengajukan dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor yang sama, juncto Pasal 20 huruf c serta Pasal 618 KUHP. Dakwaan ini disusun untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan pembuktian di persidangan nantinya.
Lebih lanjut, JPU menguraikan mekanisme pengadaan yang menjadi sorotan. PT Gunung Emas Eka Putra (GEEP) sebagai penyedia barang diketahui membeli smartboard dari PT Bismacindo Perkasa dengan harga Rp110 juta per unit untuk 93 unit, sehingga total mencapai Rp10,23 miliar.
Namun, fakta lain mengungkap bahwa PT Bismacindo Perkasa memperoleh smartboard merek ViewSonic dari PT Ghalva Technologies selaku pemegang lisensi dengan harga jauh lebih rendah, yakni Rp27.027.028 per unit atau total Rp2,51 miliar. Selisih harga yang sangat signifikan tersebut diduga kuat merupakan praktik mark up untuk menguntungkan pihak tertentu.
Idam Khalid selaku pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut tetap melanjutkan pengadaan melalui e-katalog dengan menunjuk PT GEEP sebagai penyedia tanpa mempertimbangkan kewajaran harga. Atas dasar itu, jaksa menilai terdapat unsur penyalahgunaan wewenang dalam proses tersebut.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada Idam Khalid dan Budi Pranoto Seputra untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang dijadwalkan pada Senin (20/4/2026). Sementara itu, Bambang Giri Arianto dijadwalkan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada pekan mendatang.
