![]() |
| Foto: Masjid Jami’ Serbelawan |
Serbelawan, Selektifnews.com – Polemik terkait pemanfaatan lahan Kantor Lurah Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, kian memanas. Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam kelompok Serbelawan secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Bupati Simalungun tertanggal 14 April 2026. Surat tersebut menyoroti penggunaan lahan yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan awal dan menuntut adanya penyelesaian yang adil.
Dalam surat bernomor 001/MS.1-IV/2026 tersebut, masyarakat menyampaikan bahwa lahan Kantor Lurah Serbelawan sebelumnya telah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun pada masa kepemimpinan almarhum Bupati Drs. H. Zulkarnaen Damanik, M.M. Lahan itu disebut direncanakan untuk kepentingan umat Islam, khususnya sebagai pelataran Masjid Jami’ Serbelawan dalam pelaksanaan salat Idul Fitri, Idul Adha, serta kegiatan hari besar keagamaan lainnya.
Namun dalam perjalanannya, lahan tersebut justru digunakan untuk pembangunan kantor lurah pengganti. Pembangunan itu bahkan disebut dilakukan atas arahan Camat Serbelawan saat itu, almarhum Irwansyah Damanik, S.Sos, kepada pengurus BKM Masjid Jami’ Serbelawan sekitar tahun 2010.
Masyarakat mengungkapkan bahwa pembangunan kantor lurah tersebut didanai dari swadaya umat Islam. Hal ini menjadi sorotan karena hingga saat ini, kantor lurah lama yang dijanjikan akan diserahkan kepada pihak masjid belum juga direalisasikan. Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam di tengah masyarakat.
Dalam isi surat, warga menyatakan bahwa tidak adanya pelataran yang memadai untuk Masjid Jami’ Serbelawan sangat dirasakan, terutama saat pelaksanaan salat hari besar. Mereka menilai kebutuhan tersebut mendesak dan seharusnya menjadi prioritas pemerintah daerah.
Selain itu, masyarakat juga menilai persoalan ini telah berlangsung terlalu lama tanpa kejelasan. Mereka merasa terabaikan dan bahkan menyebut kondisi ini sebagai bentuk ketidakadilan terhadap umat Islam di wilayah tersebut.
Tokoh masyarakat Serbelawan, H. Syech Muhammad Idris Komila, menegaskan bahwa pihaknya hanya menuntut hak yang sejak awal telah dijanjikan. Ia menyebut masyarakat tidak menolak pembangunan, namun meminta komitmen pemerintah ditepati. “Kami tidak menentang pembangunan kantor lurah, tetapi kami meminta agar janji penyerahan lahan untuk kepentingan masjid direalisasikan. Ini menyangkut kepentingan umat,” ujarnya.
Senada dengan itu, H. Syech Muhammad Azim, Lc menyampaikan bahwa persoalan ini bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut nilai keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ia berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan polemik tersebut. “Jangan sampai persoalan ini menimbulkan perpecahan. Kami ingin solusi yang bijak dan berpihak kepada kepentingan bersama,” katanya.
Sementara itu, H. Rahmatullah, A.Md menambahkan bahwa masyarakat sudah cukup bersabar menunggu penyelesaian. Ia menilai sudah saatnya pemerintah menunjukkan itikad baik dengan memberikan keputusan yang jelas. “Kami berharap Bupati segera turun tangan. Jangan sampai masalah ini terus berlarut-larut tanpa kepastian,” ungkapnya.
Dalam surat tersebut, masyarakat juga meminta agar Bupati Simalungun dapat memfasilitasi penyelesaian secara adil dan transparan. Mereka berharap lahan yang dimaksud dapat dikembalikan atau dialihkan sesuai peruntukan awal demi kepentingan Masjid Jami’ Serbelawan.
Sebagai bentuk keseriusan, surat keberatan ini turut ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Republik Indonesia, Menteri Agama, Ketua DPR RI, hingga Gubernur Sumatera Utara. Langkah ini menunjukkan bahwa masyarakat berharap perhatian lebih luas terhadap persoalan yang mereka hadapi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Simalungun belum memberikan keterangan resmi terkait surat keberatan tersebut. Namun masyarakat berharap agar aspirasi mereka segera ditindaklanjuti demi menjaga kondusivitas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Laporan: Tim Selektifnews.com
Editor: Zulfandi Kusnomo
