-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Putusan MK: Kriminalisasi Wartawan Dihentikan, Sengketa Pers Harus Diselesaikan di Dewan Pers

Redaksi
Rabu, 21 Januari 2026, Januari 21, 2026 WIB Last Updated 2026-01-20T22:38:45Z

 

Gedung Mahkamah Konstitusi 

Jakarta, Selektifnews.com -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dijerat dengan sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa setiap sengketa pers wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, serta peran Dewan Pers.


Putusan ini merupakan hasil dari permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). MK mengabulkan permohonan tersebut untuk sebagian, sekaligus mempertegas makna “perlindungan hukum” bagi wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Pers yang selama ini dinilai belum memberikan kepastian hukum secara konkret.


Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026), menyatakan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat dijatuhkan setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers ditempuh. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo dalam persidangan tersebut.


MK menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana dimaksud meliputi pemberian hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang dirugikan, serta penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers. Mekanisme ini dipandang sebagai bagian dari pendekatan restorative justice yang mengedepankan pemulihan dan keadilan, bukan semata-mata penghukuman.


Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menekankan bahwa sepanjang sebuah pemberitaan merupakan karya jurnalistik yang sah dan disusun sesuai dengan kode etik jurnalistik, maka rezim hukum yang berlaku adalah Undang-Undang Pers. Oleh karena itu, penggunaan instrumen pidana dan perdata tidak boleh dijadikan cara yang eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers.


“Pidana dan perdata hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional, yakni setelah mekanisme dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 terbukti tidak dijalankan,” ujar Guntur. Menurutnya, pendekatan tersebut penting untuk menjaga kebebasan pers sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.


Dalam pertimbangannya, MK juga menilai bahwa Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan belum disertai konsekuensi perlindungan hukum yang nyata bagi wartawan. Oleh karena itu, Mahkamah memberikan pemaknaan konstitusional agar ketentuan tersebut memiliki daya ikat yang memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi insan pers.


Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Ketiganya berpendapat bahwa permohonan pengujian Undang-Undang Pers tersebut seharusnya ditolak.


Putusan MK ini diharapkan dapat memperkuat posisi wartawan dalam menjalankan profesinya secara independen dan bertanggung jawab. Di sisi lain, putusan tersebut juga menegaskan bahwa sengketa pers tidak boleh serta-merta dibawa ke ranah pidana atau perdata, melainkan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.


Reporter: Tim Selektifnews.com 

Editor: Zulfandi Kusnomo 

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+