-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Dewan Pers: Tahun 2025 Penuh Tantangan Serius bagi Kemerdekaan dan Keberlanjutan Pers Nasional

Redaksi
Rabu, 21 Januari 2026, Januari 21, 2026 WIB Last Updated 2026-01-20T22:35:17Z

 

Dewan Pers: Tahun 2025 Penuh Tantangan Serius bagi Kemerdekaan dan Keberlanjutan Pers Nasional

Jakarta, Selektifnews.com  -- Dewan Pers mencatat tahun 2025 sebagai periode yang sarat tantangan serius bagi dunia pers nasional. Tiga persoalan utama yang saling berkaitan, yakni kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, dan keberlanjutan ekonomi media, menjadi alarm keras yang membutuhkan perhatian seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku industri media, hingga masyarakat luas.


Sepanjang 2025, Dewan Pers masih menemukan ancaman nyata terhadap kemerdekaan pers di berbagai daerah. Salah satu sorotan utama adalah hambatan dalam peliputan bencana, khususnya di wilayah Sumatera. Dalam situasi krisis, peran pers seharusnya menjadi jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat, namun justru dihadapkan pada berbagai bentuk pembatasan dan intimidasi.


Dewan Pers menyesalkan adanya penghalang-halangan kerja jurnalistik, termasuk perampasan serta penghapusan rekaman video milik wartawan Kompas TV saat meliput ketegangan di Aceh pada 11 Desember 2025. Tindakan tersebut dinilai mencederai prinsip dasar kebebasan pers dan menghambat hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.


Selain itu, Dewan Pers juga mencatat penghapusan konten siaran CNN Indonesia terkait kondisi warga terdampak bencana. Penghapusan tersebut dilakukan secara mandiri oleh redaksi karena kekhawatiran konten disalahgunakan oleh pihak lain. Kondisi ini menunjukkan adanya tekanan tidak langsung yang mendorong media melakukan swa-sensor demi menghindari risiko yang lebih besar.


Gambar ilustrasi dibuat oleh AI 


Dewan Pers turut menyoroti pernyataan sejumlah pejabat negara yang dinilai berpotensi menekan kebebasan pers. Di antaranya pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak pada 19 Desember 2025, serta pernyataan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang meminta media tidak terlalu menyoroti kekurangan pemerintah dalam penanganan bencana. Pernyataan semacam ini dinilai dapat menciptakan iklim yang tidak kondusif bagi kerja jurnalistik yang independen.


“Perampasan alat kerja, penghapusan rekaman, serta tekanan terhadap media merupakan bentuk penghalang-halangan kerja jurnalistik dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3),” ujar Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, Selasa (30/12/2025). Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi kemerdekaan pers, bukan sebaliknya.


Sepanjang 2025, Dewan Pers juga mencatat berbagai bentuk kekerasan terhadap wartawan. Mulai dari pemukulan terhadap jurnalis foto LKBN Antara saat meliput demonstrasi di Jakarta, pengeroyokan delapan jurnalis di Banten, hingga teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus terhadap wartawan Tempo. Selain itu, gugatan perdata senilai Rp200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo turut menjadi perhatian serius karena berpotensi menekan kebebasan pers melalui jalur hukum.


“Kekerasan ini menciptakan efek gentar, mendorong swa-sensor, dan melemahkan fungsi pers sebagai kontrol sosial,” tegas Komaruddin. Situasi tersebut tercermin dalam Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2025 yang berada di angka 69,44 atau masuk kategori cukup bebas. Meski mengalami kenaikan tipis dibandingkan 2024, skor tersebut masih lebih rendah dibandingkan capaian pada tahun-tahun sebelumnya, menandakan bahwa perjuangan menjaga kemerdekaan pers di Indonesia masih menghadapi jalan panjang.


Reporter: Tim Selektifnews.com 

Editor: Zulfandi Kusnomo 

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+