![]() |
| Inovasi “Satu Lahir Lima Terbit” (SABIT) Permudah Layanan Administrasi Bayi Baru Lahir |
Jakarta, Selektifnews.com -- Inovasi pelayanan publik bertajuk Satu Lahir Lima Terbit (SABIT) terus menjadi terobosan strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan dan jaminan kesehatan bagi bayi baru lahir. Program ini merupakan layanan terintegrasi lintas instansi yang memungkinkan orang tua memperoleh lima dokumen penting sekaligus saat proses persalinan berlangsung di fasilitas kesehatan (faskes), tanpa prosedur berbelit.
SABIT dirancang untuk memangkas proses panjang yang sebelumnya harus diurus secara terpisah oleh orang tua. Melalui integrasi antara fasilitas kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta BPJS Kesehatan, seluruh tahapan administrasi dapat diproses secara digital dan terpadu dalam satu alur pelayanan yang sederhana dan cepat.
Dalam mekanismenya, fasilitas kesehatan akan mengusulkan data bayi baru lahir melalui aplikasi SABIT. Selanjutnya, Dinas Dukcapil menerbitkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bayi sekaligus memproses dan mengunggah dokumen Akta Kelahiran serta Kartu Keluarga (KK) yang telah diperbarui. Setelah identitas kependudukan terbentuk, BPJS Kesehatan secara otomatis mendaftarkan bayi ke dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Melalui program ini, terdapat lima dokumen penting yang diterbitkan secara bersamaan, yakni Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), kepesertaan JKN aktif, serta jaminan pelayanan kesehatan bagi bayi. Dokumen-dokumen tersebut kemudian dapat diunduh oleh pihak fasilitas kesehatan dan diserahkan kepada keluarga bayi.
Sebelum hadirnya SABIT, tingkat pemahaman masyarakat terkait pengurusan administrasi kependudukan bayi baru lahir masih tergolong rendah. Orang tua diwajibkan mengurus sendiri ke kantor Dukcapil, bahkan dibatasi waktu maksimal sebelum bayi berusia tiga bulan. Kondisi ini kerap menjadi kendala, terutama bagi keluarga dengan keterbatasan akses dan waktu.
Namun setelah SABIT diterapkan secara nasional sejak tahun 2022, proses tersebut berubah signifikan. Penyelesaian administrasi kependudukan dan jaminan kesehatan bayi baru lahir kini dapat diselesaikan dengan cepat, bahkan sekitar 90 persen layanan dapat tuntas dalam waktu 1 x 24 jam sejak bayi dilahirkan di fasilitas kesehatan.
Dampak positif program SABIT juga terlihat dari meningkatnya jumlah bayi yang langsung terdaftar sebagai peserta JKN, khususnya bayi dari keluarga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Dengan demikian, bayi yang baru lahir telah memiliki perlindungan kesehatan sejak hari pertama kehidupannya tanpa harus menunggu proses administrasi tambahan.
Saat ini, rata-rata puluhan bayi per hari telah terlayani melalui inovasi SABIT di berbagai daerah. Program ini tidak hanya memberikan kepastian hukum atas identitas bayi, tetapi juga menjamin hak dasar atas layanan kesehatan. Dengan SABIT, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Reporter: Tim Selektifnews.com
Editor: Zulfandi Kusnomo













