![]() |
| Foto ilustrasi dibuat oleh AI |
Kabar baik bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) resmi menghadirkan kemudahan pendirian Perseroan Terbatas (PT) Perorangan dengan biaya yang sangat terjangkau, yakni cukup Rp50 ribu. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha yang ingin naik kelas dan memiliki badan hukum resmi tanpa proses rumit dan biaya besar.
Kemudahan ini merupakan implementasi dari Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem administrasi badan hukum berbasis elektronik, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mendorong kemudahan berusaha. Dengan skema PT Perorangan, pelaku UMKM kini tidak lagi wajib memiliki minimal dua pendiri seperti PT konvensional. Cukup satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) sudah bisa mendirikan PT berbadan hukum resmi.
Apa Itu PT Perorangan?
PT Perorangan adalah badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang untuk kategori usaha mikro dan kecil. Status badan hukum ini memberikan perlindungan hukum, pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan, serta meningkatkan kepercayaan mitra usaha dan perbankan. Selain itu, pelaku UMKM juga lebih mudah mengakses pembiayaan, tender, hingga kerja sama bisnis skala besar.
Biaya Resmi Hanya Rp50 Ribu
Berdasarkan data resmi dari sistem administrasi badan hukum Kemenkumham, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran dan pengesahan PT Perorangan ditetapkan sebesar Rp50.000. Biaya ini dibayarkan langsung melalui sistem online, tanpa perantara, sehingga lebih transparan dan terjangkau.
Syarat Mendirikan PT Perorangan
Berikut syarat utama yang perlu dipersiapkan:
1. Pendiri adalah WNI berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum.
2. Termasuk kategori usaha mikro atau kecil sesuai ketentuan permodalan.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Menentukan nama PT (minimal tiga kata dan belum digunakan).
5. Menentukan alamat usaha dan bidang usaha (KBLI).
Langkah-Langkah Membuat PT Perorangan
Berikut tahapan lengkap dari awal hingga akhir:
1. Akses Sistem Online
Masuk ke laman resmi Administrasi Hukum Umum (AHU) milik Kemenkumham.
2. Buat Akun dan Login
Daftarkan akun menggunakan email aktif dan data pribadi sesuai KTP.
3. Isi Pernyataan Pendirian
Lengkapi data perusahaan seperti nama PT, alamat, modal usaha, dan maksud tujuan usaha.
4. Pembayaran PNBP Rp50.000
Lakukan pembayaran melalui sistem yang tersedia (virtual account/bank) atau via tokopedia.
5. Unduh Sertifikat Pendirian
Setelah pembayaran terverifikasi, sertifikat pendirian PT Perorangan dapat langsung diunduh secara elektronik.
6. Urus NIB melalui OSS
Langkah selanjutnya adalah mendaftarkan usaha di sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Keuntungan Memiliki PT Perorangan
Dengan status PT Perorangan, pelaku UMKM mendapatkan sejumlah keuntungan strategis, antara lain:
- Legalitas resmi berbadan hukum.
- Perlindungan aset pribadi.
- Lebih mudah mendapatkan akses perbankan dan investor.
- Meningkatkan kredibilitas usaha.
- Dapat mengikuti tender proyek pemerintah maupun swasta.
Program ini diharapkan mampu mendorong formalitas usaha di sektor UMKM yang selama ini masih banyak berjalan secara informal. Pemerintah menargetkan semakin banyak pelaku UMKM bertransformasi menjadi badan hukum agar lebih kuat, mandiri, dan kompetitif di pasar nasional maupun global.
Dengan biaya hanya Rp50 ribu dan proses yang sepenuhnya daring, tidak ada lagi alasan bagi pelaku UMKM untuk menunda legalitas usaha. Momentum ini menjadi kesempatan emas untuk naik kelas dan memperluas peluang bisnis secara lebih profesional dan berkelanjutan.
Penulis: Zulfandi Kusnomo




