Cara Pengurusan Paspor yang Benar Tahun 2026, Lengkap dengan Persyaratan dan Tahapannya

 

Cara Pengurusan Paspor yang Benar Tahun 2026, Lengkap dengan Persyaratan dan Tahapannya


Mengurus paspor di tahun 2026 semakin mudah berkat sistem layanan berbasis digital yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Masyarakat kini dapat melakukan pendaftaran antrean secara online tanpa harus datang lebih awal ke kantor imigrasi. Meski demikian, pemohon tetap harus memahami alur dan persyaratan yang berlaku agar proses pembuatan paspor berjalan lancar tanpa kendala.


Tahap pertama yang wajib dilakukan adalah mengunduh aplikasi M-Paspor yang tersedia di Play Store maupun App Store. Melalui aplikasi ini, pemohon membuat akun, mengisi data diri, serta memilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan kode pembayaran untuk biaya pembuatan paspor. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank atau kanal pembayaran elektronik yang telah bekerja sama dengan pihak imigrasi.


Adapun persyaratan dokumen untuk pembuatan paspor baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI) cukup sederhana. Pemohon wajib menyiapkan KTP elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), serta akta kelahiran, buku nikah, ijazah, atau surat baptis sebagai dokumen pendukung yang memuat nama, tempat, dan tanggal lahir. Bagi yang telah berganti nama, wajib melampirkan surat penetapan ganti nama dari instansi berwenang. Semua dokumen dibawa dalam bentuk asli dan fotokopi saat datang ke kantor imigrasi.


Untuk anak di bawah usia 17 tahun, terdapat tambahan persyaratan berupa KTP kedua orang tua, kartu keluarga, serta paspor orang tua jika ada. Apabila orang tua telah bercerai, perlu melampirkan akta cerai atau putusan pengadilan terkait hak asuh anak. Ketentuan ini diberlakukan guna memastikan perlindungan hukum terhadap anak yang akan bepergian ke luar negeri.



Saat hari kedatangan sesuai jadwal, pemohon wajib hadir tepat waktu di kantor imigrasi yang telah dipilih. Di sana, petugas akan melakukan verifikasi berkas, wawancara singkat terkait tujuan pembuatan paspor, serta pengambilan foto dan sidik jari. Pemohon disarankan berpakaian rapi dan sopan, tidak menggunakan pakaian berwarna putih atau seragam instansi, serta tidak mengenakan aksesori berlebihan saat pengambilan foto.


Biaya pembuatan paspor tahun 2026 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni sekitar Rp350.000 untuk paspor biasa 48 halaman non-elektronik dan sekitar Rp650.000 untuk paspor elektronik (e-paspor). Paspor umumnya selesai dalam waktu 3–5 hari kerja setelah proses wawancara dan biometrik selesai dilakukan. Pemohon dapat memilih untuk mengambil langsung paspor di kantor imigrasi atau menggunakan layanan pengiriman jika tersedia.


Selain pembuatan paspor baru, layanan penggantian paspor karena habis masa berlaku atau rusak juga dapat dilakukan melalui aplikasi yang sama. Untuk paspor hilang, pemohon wajib membawa surat kehilangan dari kepolisian dan akan melalui proses pemeriksaan tambahan. Denda administratif dapat dikenakan apabila kehilangan terjadi karena kelalaian.


Dengan memahami alur, persyaratan, serta ketentuan terbaru, masyarakat diharapkan dapat mengurus paspor dengan benar dan tanpa hambatan. Pemerintah terus mendorong transparansi dan kemudahan layanan publik agar proses administrasi perjalanan ke luar negeri menjadi lebih tertib, cepat, dan profesional. Pastikan seluruh dokumen lengkap dan data yang diinput sesuai agar pengajuan paspor tahun 2026 berjalan lancar.


Penulis: Zulfandi Kusnomo