![]() |
| KPK Tangkap Tangan Ketua Pengadilan Negeri Depok Terkait Dugaan Korupsi Sengketa Lahan |
Jakarta, Selektifnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan sengketa lahan. Selain itu, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan lain dalam bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Operasi ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pimpinan lembaga peradilan di tingkat daerah.
Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan dan langsung menahan lima orang tersangka. Mereka adalah EKA selaku Ketua PN Depok, BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, serta tiga orang lainnya yang diduga memiliki peran berbeda dalam konstruksi perkara. Ketiga tersangka lain berasal dari unsur internal pengadilan dan pihak swasta yang berkepentingan dalam sengketa lahan dimaksud.
KPK menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari sengketa lahan antara pihak swasta dan masyarakat yang berproses di PN Depok. Dalam perjalanannya, diduga terjadi komunikasi dan pengaturan tertentu terkait pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Sejumlah pihak kemudian diduga meminta dan menerima sejumlah uang agar proses eksekusi berjalan sesuai dengan kepentingan pihak tertentu.
Dari operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp850 juta serta sejumlah barang bukti elektronik. Selain itu, KPK juga menelusuri dugaan penerimaan lainnya berdasarkan informasi yang diperoleh, termasuk aliran dana yang diduga terkait gratifikasi dalam rentang waktu 2025–2026.
Para tersangka saat ini telah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan guna mempermudah proses pendalaman alat bukti, termasuk penelusuran aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. KPK menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya integritas dalam lembaga peradilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan. Dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam proses penegakan hukum dinilai dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi peradilan serta merusak prinsip keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi.
Untuk mendorong penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan independen, KPK mengingatkan agar setiap lembaga penegak hukum senantiasa menjaga dan mengedepankan integritas. Melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK berkomitmen melakukan pendampingan guna memastikan tata kelola lembaga aparat penegak hukum berjalan secara adil, bersih, dan bebas dari praktik korupsi.
KPK juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan praktik korupsi di lingkungan lembaga negara. Partisipasi publik dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam menciptakan sistem peradilan yang bersih serta memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Reporter: Tim Selektifnews.com
Editor: Zulfandi Kusnomo










