Pematangsiantar, Selektifnews.com -- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DP (22) diamankan petugas karena kedapatan memiliki sabu dengan berat bruto 1,31 gram. Penangkapan dilakukan di Jalan Kasti, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Jumat malam, 30 Januari 2026, sekira pukul 23.30 WIB.
Tersangka DP diketahui merupakan warga Jalan Handayani Huta VI, Desa Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan bahwa tim opsnal bergerak cepat setelah menerima laporan warga. Petugas melakukan pemantauan dan observasi di sekitar Jalan Kasti guna memastikan keberadaan terduga pelaku sesuai ciri-ciri yang telah diinformasikan.
Setelah memastikan target berada di lokasi, pada Jumat malam sekira pukul 23.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH langsung melakukan penangkapan terhadap DP. Saat itu, tersangka tengah berada di atas sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,31 gram yang dibalut tisu dari tangan tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone iPhone warna hitam dari kantong depan sebelah kiri serta satu dompet warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp150.000 dari kantong belakang sebelah kanan.
Saat diinterogasi di lokasi, DP mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial DA yang disebut-sebut merupakan warga Rambung Merah. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang dimaksud.
Namun, upaya pencarian terhadap pria berinisial DA belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi yang disebutkan. Selanjutnya, tersangka DP beserta seluruh barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka DP sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta Sembiring.
Rilis: Humas Polres Siantar
Editor: Zulfandi Kusnomo










