![]() |
| Keterangan Foto: Audiensi masyarakat Haranggaol bersama Pemkab Simalungun terkait penataan KJA Danau Toba. |
SIMALUNGUN – Belum lama masyarakat Haranggaol menyampaikan keresahan terkait keberadaan dan penataan Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Toba kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun, kabar mengenai dugaan masuknya KJA baru kembali mencuat. Situasi tersebut sontak memicu kekecewaan warga karena terjadi hanya beberapa hari setelah audiensi masyarakat dengan Bupati Simalungun pada Selasa, 1 September 2026.
Audiensi yang berlangsung di ruang Bupati Simalungun itu sebelumnya diharapkan menjadi momentum untuk mencari solusi terhadap persoalan KJA di kawasan Haranggaol Horison. Masyarakat menyampaikan sejumlah persoalan, mulai dari dugaan penambahan KJA, kondisi lingkungan, jalur transportasi danau, hingga kekhawatiran terhadap masa depan pariwisata serta ekonomi masyarakat setempat. Namun, pada Jumat, 4 September 2026, warga kembali mengaku menemukan aktivitas yang mereka duga berkaitan dengan masuknya KJA baru ke perairan Haranggaol.
Seorang warga yang ikut menghadang kapal di tengah Danau Toba mengatakan, kapal tersebut diduga bergerak dari arah Parapat menuju kawasan Haranggaol Horison. Ketika ditanya mengenai muatan yang dibawa, pihak yang mengantar disebut warga mengaku membawa KJA yang berkaitan dengan pihak yang disebut sebagai TKN dan PT MED. Warga tersebut menyebut jumlah yang mereka pahami mencapai tiga unit. Informasi itu masih merupakan keterangan warga dan perlu diverifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang.
Kemunculan dugaan pengangkutan tersebut menjadi pertanyaan besar karena waktunya berdekatan dengan audiensi masyarakat bersama pemerintah daerah. Warga mempertanyakan bagaimana mungkin pembahasan mengenai penataan dan penolakan terhadap dugaan penambahan KJA baru berlangsung di ruang pemerintahan, sementara di lapangan justru muncul dugaan aktivitas pengangkutan keramba. Bagi masyarakat, persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan pertemuan, melainkan membutuhkan tindakan nyata dan pemeriksaan langsung.
“Kalau persoalan ini sudah dibicarakan dalam audiensi dengan pemerintah, lalu kenapa masih ada penambahan yang diduga masuk? Jangan sampai masyarakat hanya diberi janji, sementara di lapangan penambahan tetap berjalan,” ujar salah seorang warga yang menyampaikan kekecewaannya.
Dalam audiensi pada Selasa lalu, masyarakat Haranggaol yang dipimpin Sarmuliadin Sinaga, Johanes Purba dan Jawakin Purba telah menyampaikan aspirasi agar pemerintah serius melakukan penataan KJA di wilayah tersebut. Warga menegaskan bahwa penolakan mereka bukan ditujukan terhadap masyarakat pembudidaya ikan yang menggantungkan kehidupan dari Danau Toba. Yang dipersoalkan adalah dugaan penambahan serta penguasaan KJA secara tidak terkendali yang dinilai dapat menimbulkan persoalan baru bagi lingkungan dan masyarakat.
Pertemuan tersebut berlangsung bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Simalungun yang dipimpin Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih, S.E., M.M. Dalam pemerintahan Kabupaten Simalungun, Wakil Bupati dijabat Benny Gusman Sinaga, S.T., sedangkan Sekretaris Daerah adalah Mixnon Andreas Simamora, S.IP., M.Si. Kehadiran jajaran pemerintah dalam audiensi itu sebelumnya dipandang masyarakat sebagai sinyal bahwa keresahan warga terhadap kondisi Danau Toba mendapat perhatian serius.
Sejumlah perangkat daerah yang berkaitan dengan persoalan tersebut juga menjadi perhatian warga, di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan serta Satpol PP. Firdaus Girsang, S.Pt., M.M. diketahui menjabat Kepala Dinas Perhubungan, Pardomuan A. Sijabat, S.P., M.Si. sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, sementara Edward Frist Hamonangan Girsang, S.STP., M.Si. menjabat Kepala Satpol PP. Di tingkat kecamatan, Lamhot Manurung menjabat sebagai Camat Haranggaol Horison.
Masyarakat kini menilai pengawasan terhadap lalu lintas pengangkutan KJA menjadi salah satu titik penting yang harus diperjelas. Jika benar terdapat kapal yang mengangkut KJA menuju Haranggaol, warga meminta pemerintah menelusuri asal kapal, pemilik muatan, tujuan pengangkutan, serta dokumen dan legalitas yang melekat pada KJA tersebut. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku atau justru bertentangan dengan kebijakan penataan KJA di kawasan Danau Toba.
Pertanyaan yang muncul kemudian bukan hanya mengenai tiga unit KJA yang disebut warga. Lebih jauh, masyarakat ingin mengetahui siapa pihak yang berada di belakang kegiatan tersebut dan siapa yang memberikan kewenangan apabila aktivitas itu memang benar terjadi. Apakah KJA tersebut benar milik pihak yang disebut warga sebagai TKN dan PT MED? Apakah seluruh persyaratan administrasi dan legalitasnya terpenuhi? Siapa yang mengatur pengangkutan melalui jalur danau? Semua pertanyaan itu semestinya dijawab melalui pemeriksaan resmi, bukan berdasarkan asumsi.
Keresahan tersebut semakin kuat karena masyarakat sebelumnya telah meminta Pemerintah Kabupaten Simalungun menjalankan keputusan Bupati tahun 2023 yang berkaitan dengan penataan KJA. Warga berharap kebijakan tersebut tidak berhenti sebagai dokumen pemerintahan, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan. Jika terdapat dugaan penambahan KJA setelah adanya kebijakan penataan, masyarakat meminta pemerintah menjelaskan statusnya secara transparan kepada publik.
Bagi masyarakat Haranggaol, persoalan KJA bukan semata-mata tentang usaha budidaya ikan. Keberadaan keramba berkaitan langsung dengan kualitas lingkungan Danau Toba, jalur pelayaran, aktivitas masyarakat pesisir, potensi pariwisata, serta keberlanjutan ekonomi warga. Haranggaol memiliki potensi alam dan geowisata yang dinilai masyarakat harus dijaga agar tidak rusak akibat aktivitas yang berkembang tanpa pengendalian.
Karena itu, masyarakat juga mendorong adanya langkah bersama antara Pemerintah Kabupaten Simalungun, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, pemerintah pusat dan instansi terkait. KMDT bersama Aliansi Masyarakat Peduli Haranggaol, FKPH, Gerhanmas dan unsur masyarakat lainnya disebut siap mendukung pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) di Kantor Bupati Simalungun untuk membahas persoalan Danau Toba secara lebih terbuka. Warga bahkan berharap Menteri Lingkungan Hidup dapat melihat langsung kondisi Danau Toba dan persoalan yang berkembang di Haranggaol, termasuk agenda pembahasan yang direncanakan pada 25 September 2026.
Gerakan Marsiurupan Save Danau Toba juga diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya bersama menjaga kelestarian kawasan tersebut. Masyarakat bersama berbagai organisasi dan kelompok yang peduli terhadap Danau Toba mendorong agar penegakan regulasi menjadi dasar utama dalam melakukan penataan. Prinsipnya, kegiatan ekonomi tetap dapat berjalan, tetapi harus berada dalam koridor aturan dan tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan maupun kepentingan masyarakat luas.
Kini bola berada di tangan pemerintah dan instansi yang memiliki kewenangan. Jika dugaan masuknya KJA baru tersebut tidak benar, masyarakat membutuhkan penjelasan yang terang agar informasi yang berkembang tidak menjadi polemik berkepanjangan. Sebaliknya, jika setelah pemeriksaan ditemukan adanya penambahan KJA tanpa memenuhi ketentuan, warga meminta tindakan tegas dilakukan tanpa pandang bulu. Pemerintah juga dituntut membuka dasar hukum, dokumen, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab sehingga tidak muncul kesan adanya pembiaran.
Pada akhirnya, pertanyaan warga Haranggaol sederhana tetapi memiliki konsekuensi besar: siapa yang bertanggung jawab jika benar KJA baru kembali masuk ke perairan Haranggaol setelah audiensi digelar? Masyarakat tidak ingin Danau Toba hanya menjadi objek pembicaraan di ruang rapat, sementara aktivitas di lapangan terus berjalan. Audiensi telah dilakukan, aspirasi telah disampaikan dan janji penataan telah ditagih. Kini masyarakat menunggu bukti bahwa pemerintah benar-benar hadir menjaga Danau Toba, bukan hanya ketika warga datang mengadu, tetapi juga ketika kepentingan dan aktivitas di tengah danau harus diawasi.
Laporan: Tim Selektifnews.com
Editor: Zulfandi Kusnomo
