Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak, Polres Tebing Tinggi Tetapkan M.A.D.A sebagai DPO

Pria berinisial M.A.D.A yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana persetubuhan atau perkosaan terhadap seorang anak di bawah umur


TEBING TINGGI, SELEKTIFNEWS.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebing Tinggi kembali menetapkan seorang pria berinisial M.A.D.A sebagai tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana persetubuhan atau perkosaan terhadap seorang anak di bawah umur. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka, namun yang bersangkutan tidak ditemukan di tempat tinggalnya dan diduga telah melarikan diri.


Status DPO terhadap M.A.D.A tersebut dituangkan dalam Surat Ketetapan Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/78/VIII/RES.1.24/2026/Reskrim, tertanggal 4 Agustus 2026. Surat tersebut menjadi bagian dari perkembangan proses penyidikan perkara yang sebelumnya telah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Tebing Tinggi berdasarkan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana terhadap korban yang masih berusia anak.


Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) disebutkan bahwa Polres Tebing Tinggi sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap tersangka M.A.D.A. Penyidik kemudian melakukan upaya penangkapan ke tempat tinggal tersangka. Namun, saat petugas mendatangi lokasi, tersangka tidak berada di tempat dan berdasarkan hasil penyelidikan diduga telah meninggalkan tempat tinggalnya sehingga upaya penangkapan belum dapat dilakukan.


Menindaklanjuti kondisi tersebut, Satreskrim Polres Tebing Tinggi kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Daftar Pencarian Orang atas nama tersangka M.A.D.A pada tanggal 4 Agustus 2026. Selanjutnya, surat permohonan bantuan pencarian DPO juga diteruskan kepada Ditreskrimum Polda Sumatera Utara serta jajaran kepolisian lainnya. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk menemukan keberadaan tersangka dan memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan.


Sebelumnya, dalam perkara ini Polres Tebing Tinggi telah menetapkan M.A.D.A sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut berkaitan dengan tindak pidana perkosaan, termasuk perbuatan persetubuhan dengan anak. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/301/V/2026/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara, tertanggal 30 Mei 2026.


Penetapan status DPO ini menunjukkan bahwa penyidik masih terus melakukan langkah-langkah pencarian terhadap tersangka. Dalam SP2HP juga disebutkan bahwa kegiatan selanjutnya yang akan dilakukan Polres Tebing Tinggi adalah terus melakukan pencarian serta berkoordinasi dengan jajaran kepolisian guna menemukan keberadaan M.A.D.A. Dengan status tersebut, tersangka kini menjadi pihak yang dicari oleh aparat kepolisian untuk menjalani proses hukum sesuai perkara yang sedang ditangani.


Pihak korban maupun keluarga yang membutuhkan informasi mengenai perkembangan perkara juga dapat berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebing Tinggi melalui Kanit PPA IPDA Salomo Samosir, S.H., M.H. Penyidik juga mengimbau masyarakat maupun pihak keluarga yang mengetahui keberadaan tersangka agar memberikan informasi kepada kepolisian sehingga keberadaan tersangka dapat segera ditemukan.


Dalam SP2HP yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi tersebut, kepolisian menegaskan akan terus berupaya melakukan pencarian dan koordinasi dengan jajaran kepolisian guna menemukan keberadaan tersangka. Masyarakat yang mengetahui keberadaan M.A.D.A juga diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan seluruh dugaan tindak pidana tersebut akan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.


Laporan: Endra Syafutra 

Editor: Redaksi 

🛍️ SELEKTIF SHOP
Pilihan untuk Anda
Papan Bunga Mahkota
Papan Bunga E001
Rp400.000
BELI SEKARANG
Papan Bunga Standard
Papan Bunga S001
Rp250.000
BELI SEKARANG
Papan Bunga Standard
Papan Bunga S002
Rp250.000
BELI SEKARANG
Papan Bunga Standard
Papan Bunga S003
Rp250.000
BELI SEKARANG