-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Pimpinan DPR RI Menggelar Rapat Konsultasi Multi-Lembaga Terkait Ekosistem Jaminan Kesehatan

Redaksi
Senin, 09 Februari 2026, Februari 09, 2026 WIB Last Updated 2026-02-09T12:55:23Z
Pimpinan DPR RI Menggelar Rapat Konsultasi Multi-Lembaga Terkait Ekosistem Jaminan Kesehatan


Jakarta, Selektifnews.com  -- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Konsultasi yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI. Rapat tersebut juga dihadiri oleh unsur eksekutif yakni Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), serta Direktur Utama BPJS Kesehatan. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Agenda utama rapat adalah untuk merespon dinamika pelayanan jaminan kesehatan nasional, terutama isu penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). 


Respons Terhadap Penonaktifan Kepesertaan BPJS PBI

Isu yang menjadi pemicu digelarnya rapat utama adalah meningkatnya keluhan masyarakat terkait penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI, terutama kelompok masyarakat miskin dan rentan yang sangat bergantung pada layanan jaminan kesehatan nasional. PBI merupakan program bantuan sosial yang diselenggarakan pemerintah untuk menjamin kebutuhan layanan kesehatan bagi kelompok tidak mampu agar tidak terbebani biaya pengobatan. DPR menilai perlu ada solusi komprehensif agar layanan ini tidak terganggu dan kepesertaan program bersifat berkelanjutan. 


Kesepakatan Pertama: Jaminan Layanan Tetap Terlayani

Satu dari lima poin kesepakatan strategis yang disepakati adalah bahwa seluruh layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan PBI tetap akan dilayani secara penuh dalam tiga bulan ke depan. Dalam jangka waktu tersebut, pemerintah akan memastikan pembayaran iuran PBI ditanggung sepenuhnya oleh negara sehingga akses layanan kesehatan masyarakat tidak terganggu. Langkah ini merupakan respons terhadap kekhawatiran masyarakat terkait penonaktifan kepesertaan. 


Kesepakatan Kedua: Pemutakhiran Data Desil dengan Data Pembanding Terbaru

Poin kedua kesepakatan menekankan perlunya pengecekan dan pemutakhiran data tingkat kesejahteraan masyarakat berbasis desil yang dilakukan bersama oleh Kemensos, pemerintah daerah (Pemda), BPS, dan BPJS Kesehatan. Tujuan dari pemutakhiran ini adalah memastikan bahwa klasifikasi peserta PBI benar-benar mencerminkan kondisi sesungguhnya berdasarkan data pembanding terbaru sehingga program bantuan lebih tepat sasaran. 


Kesepakatan Ketiga: Optimalisasi Anggaran APBN dengan Basis Data Valid

Dalam pertemuan tersebut, DPR RI bersama pemerintah sepakat mengarahkan alokasi anggaran yang sudah tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar dipergunakan secara efektif dan tepat sasaran. DPR menekankan bahwa strategi ini harus berbasis pada data yang valid dan terverifikasi sehingga program kesehatan dan bantuan sosial memperoleh dukungan anggaran yang akurat sesuai kebutuhan masyarakat yang berhak. 


Kesepakatan Keempat: Penguatan Sosialisasi dan Notifikasi oleh BPJS Kesehatan

Kesepakatan penting berikutnya adalah penguatan peran BPJS Kesehatan dalam proses komunikasi kepada masyarakat. BPJS Kesehatan harus memperkuat sosialisasi dan pemberian notifikasi kepada peserta apabila terjadi perubahan status kepesertaan, terutama dalam konteks penonaktifan PBI maupun PBPU yang ditanggung pemerintah daerah. Hal ini menjadi perhatian DPR karena informasi yang transparan dianggap vital agar peserta tidak kehilangan hak layanan tanpa penjelasan memadai. 


Kesepakatan Kelima: Perbaikan Tata Kelola Menuju Satu Data Tunggal

Poin terakhir dari kesepakatan bersama adalah komitmen untuk terus memperbaiki tata kelola jaminan kesehatan nasional, dengan mendorong integrasi data menjadi satu sistem data tunggal yang akurat dan menyeluruh. Ini dimaksudkan untuk meminimalisir masalah administratif serta memperbaiki efisiensi pelaksanaan program jaminan kesehatan, termasuk pengambilan keputusan kebijakan berbasis data. 


Pernyataan Para Pihak dan Implikasi Kebijakan

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa hasil kesepakatan ini mencerminkan komitmen negara dalam melindungi hak dasar masyarakat atas kesehatan. Kebijakan sementara selama tiga bulan ke depan dinilai sebagai ruang waktu strategis untuk melakukan verifikasi dan validasi data komprehensif serta memperbaiki sistem agar program jaminan kesehatan dapat berjalan tanpa kendala administratif. Hal serupa juga disampaikan oleh Menteri Kesehatan yang mengusulkan reaktivasi sementara program JKN PBI hingga data terbaru terverifikasi. 


Rencana Tindak Lanjut dan Harapan Publik

DPR bersama pemangku kebijakan terkait juga menyatakan bahwa pertemuan ini bukan menjadi titik akhir, melainkan awal dari upaya pemantapan tata kelola jaminan kesehatan nasional yang lebih inklusif dan tepat sasaran. Peningkatan koordinasi antar lembaga, pemanfaatan data desil terkini, serta penguatan komunikasi publik diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program jaminan kesehatan nasional—khususnya bagi mereka yang paling rentan secara ekonomi. 


Reporter: Tim Selektifnews.com 

Editor: Zulfandi Kusnomo 

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+