-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Polres Pematangsiantar Amankan Residivis, Kedapatan Miliki 1 Paket Sabu di Jalan Gunung Simanuk-manuk

Redaksi
Rabu, 11 Februari 2026, Februari 11, 2026 WIB Last Updated 2026-02-11T11:32:53Z

 

Pria berinisial S (31) diamankan petugas karena kedapatan memiliki satu paket sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.

Pematangsiantar, Selektifnews.com  -- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (31), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, diamankan petugas karena kedapatan memiliki satu paket sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas kepemilikan narkotika di kawasan Jalan Gunung Simanuk-manuk yang dinilai meresahkan lingkungan sekitar.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Setelah melakukan serangkaian pengamatan dan pemantauan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi target. Pada Sabtu sore sekitar pukul 17.00 WIB, tim langsung melakukan penindakan terhadap tersangka S yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor Honda Vario warna kuning dengan nomor polisi BK 3642 IU.


Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa balutan tisu warna putih. Di dalamnya terdapat satu paket plastik klip kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,60 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di atas jok sepeda motor yang dikendarai tersangka.


Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Samsung warna hitam milik tersangka yang sempat terjatuh ke aspal saat proses penangkapan berlangsung. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Dalam pemeriksaan awal, tersangka S mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial D. Namun, setelah dilakukan pengembangan untuk memburu sosok D, petugas belum berhasil menemukannya. Upaya pencarian masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.


Diketahui, S merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2018. Meski pernah menjalani proses hukum, tersangka kembali terlibat dalam kasus serupa. Hal ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba yang kerap melibatkan pelaku berulang.


“Pelaku S merupakan residivis narkotika tahun 2018 dan saat ini sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar AKP Irwanta Sembiring.


Polres Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Pematangsiantar dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.


Rilis: Humas Polres Siantar

Editor: Zulfandi Kusnomo

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+