-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Pemilik Ganja 5,56 Gram di Jalan Kasad

Redaksi
Minggu, 22 Februari 2026, Februari 22, 2026 WIB Last Updated 2026-02-22T13:43:32Z

 

AS (23). Warga Jalan Nagur Gang Impres, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar

Pematangsiantar, Selektifnews.com  -- Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat, 13 Februari 2026 dini hari sekira pukul 02.45 WIB, personel Sat Resnarkoba berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis ganja di Jalan Kasad, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.


Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang diduga memiliki narkotika jenis ganja di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud guna memastikan kebenaran informasi.


Setelah dilakukan observasi dan pemantauan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (23). Warga Jalan Nagur Gang Impres, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar itu ditangkap saat berada di pinggir jalan sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi petugas.


Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 5,56 gram yang disimpan di kantong celana depan sebelah kanan milik tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Oppo warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.


Kapolres Pematangsiantar, Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kasat Resnarkoba Irwanta Sembiring, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil respon cepat atas informasi masyarakat. Ia menegaskan bahwa peran serta warga sangat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kota Pematangsiantar.


Saat dilakukan interogasi awal, tersangka AS mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial E. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas dan memburu pemasok yang disebutkan tersangka.


Selanjutnya, tersangka AS beserta seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, AS telah resmi ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan demi mewujudkan Kota Pematangsiantar yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.


Rilis: Humas Polres Siantar

Editor: Zulfandi Kusnomo

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+