-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Kepemilikan Ganja 15,50 Gram, Dua Pemuda Diamankan

Redaksi
Minggu, 22 Februari 2026, Februari 22, 2026 WIB Last Updated 2026-02-22T13:50:43Z

 

EP (21), warga Huta Sidorukun I, Desa Rukun Mulyo, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, serta BTA (18), warga Jalan Tangki Gang Madrasah, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar

Pematangsiantar, Selektifnews.com  -- Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 15,50 gram di Jalan Bah Torop, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat, 13 Februari 2026, sekira pukul 04.20 WIB, saat personel melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.


Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki berinisial EP (21), warga Huta Sidorukun I, Desa Rukun Mulyo, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, serta BTA (18), warga Jalan Tangki Gang Madrasah, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Keduanya diamankan di Pos Penjagaan Perumahan Eva Residence sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi petugas.


Kapolres Pematangsiantar, Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kasat Resnarkoba Irwanta Sembiring, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran dan kepemilikan ganja di kawasan Jalan Bah Torop. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dimaksud.


Setelah memastikan keberadaan para terduga pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan pada dini hari. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu buah dompet warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp250.000 dari kantong belakang sebelah kanan salah satu tersangka, yang diduga merupakan hasil penjualan ganja. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Vivo warna putih yang berada di atas meja.


Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pemeriksaan di sekitar lokasi, termasuk di kamar mandi Pos Security. Di dalam sebuah ember warna abu-abu, ditemukan ganja dengan berat bruto 15,50 gram serta satu buah buku tulis yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Saat diinterogasi, EP mengakui bahwa barang bukti ganja yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang laki-laki berinisial H, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Berdasarkan pengakuan tersebut, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.


Saat ini, EP dan BTA telah diamankan guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Pematangsiantar dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di daerah tersebut.


Rilis: Humas Polres Siantar

Editor: Zulfandi Kusnomo

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+