-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Polres Pematangsiantar Ungkap Kepemilikan Ganja, Tiga Pemuda Diamankan Sat Resnarkoba

Redaksi
Senin, 16 Februari 2026, Februari 16, 2026 WIB Last Updated 2026-02-15T17:09:25Z

 

Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial RY (24), warga Sukamulia Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, AC (20), warga Jalan Kolam Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, dan MRW (20), warga Jalan Gotong Royong Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun

Pematangsiantar, Selektifnews.com  -- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat malam, 6 Februari 2026 sekira pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis ganja di Jalan Tuan Rondahaim Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang laki-laki berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.


Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial RY (24), warga Sukamulia Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, AC (20), warga Jalan Kolam Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, dan MRW (20), warga Jalan Gotong Royong Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.


Kapolres Pematangsiantar, Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba, Irwanta Sembiring, menjelaskan bahwa informasi awal diterima dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di Jalan Tuan Rondahaim Saragih. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi yang dimaksud.


Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pada Jumat malam sekira pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang sedang berada di pinggir jalan, yakni RY dan seorang pria berinisial EL yang kemudian diketahui sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan terhadap RY, ditemukan dua paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 20,01 gram yang disimpan di kantong depan sebelah kiri celananya.



Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone merek Realme warna biru serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa plat nomor. Saat diinterogasi, RY mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial AC di wilayah Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Ia juga menyebut bahwa temannya EL tidak mengetahui dirinya membawa dua paket ganja tersebut.


Berbekal keterangan RY, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan ke wilayah Sinaksak. Di sebuah pos kamling, petugas berhasil mengamankan AC. Dari lokasi tersebut ditemukan satu unit handphone merek Oppo di atas meja, uang tunai sebesar Rp600.000 di dalam dompet yang berada di kantong belakang celananya, serta satu gulungan kertas nasi berisi ganja dengan berat bruto 56,00 gram yang ditemukan di bawah pos kamling, lengkap dengan lima lembar kertas nasi pembungkus.


AC mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari MRW. Tidak lama kemudian, MRW datang ke pos kamling tersebut dan langsung diamankan petugas. Dari tangan MRW disita satu unit handphone merek iPhone serta uang tunai sebesar Rp470.000 yang tersimpan di dalam dompetnya. MRW mengaku menjual ganja tersebut kepada AC seharga Rp300.000 dan mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial D. Namun, setelah dilakukan pengembangan, pria berinisial D tidak berhasil ditemukan.


Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diboyong ke Ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Hingga saat ini ketiga orang laki-laki itu sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta.


Rilis: Humas Polres Siantar

Editor: Zulfandi Kusnomo

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+