![]() |
| Saksi Perawat Heny: Penyakit Jantung Dominan, Tapi Koordinasi ke Spesialis Terlambat |
PANGKALPINANG, SELEKTIFNEWS.COM – Fakta persidangan lanjutan perkara dr Ratna Setia Asih di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (12/2/2026), mengurai detail yang semakin memperjelas sekaligus mempertajam sorotan terhadap pola koordinasi medis dalam penanganan pasien Aldo.
Di hadapan majelis hakim, terungkap bahwa Aldo tidak hanya menderita gastroenteritis akut—penyakit yang lazim ditangani dokter anak—tetapi juga bardikardia atau AV blok total, gangguan jantung serius yang masuk dalam kompetensi spesialis jantung.
Fakta penting justru datang dari saksi perawat Heny, yang tergabung dalam tim medis penanganan Aldo. Saat dicecar soal kondisi terparah pasien, Heny secara tegas menyebut bahwa gangguan jantunglah yang paling dominan.
“Pasien ini penyakit jantung yang kemudian pada jam 9.30 mengalami keadaan ares atau henti napas tapi belum meninggal. Saya hanya konsulkan ke Dokter Ratna dan belum sempat konsul ke Dokter Jantung,” ungkap Heny di persidangan.
Pernyataan ini menjadi titik krusial. Ketika kondisi jantung disebut paling parah dan pasien mengalami henti napas, konsultasi justru hanya dilakukan kepada dokter anak. Spesialis jantung—yang secara kewenangan menangani AV blok total—tidak segera dilibatkan dalam fase paling genting tersebut.
Di sisi lain, dr Kuncoro Bayu selaku dokter spesialis jantung mengakui bahwa dirinya bersama dr Ratna sama-sama berstatus DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) untuk Aldo.
“Iya saya dan Dokter Ratna sama-sama Dokter DPJP pasien Aldo. Kalau dalam BAP disebutkan DPJP Dokter Ratna sendiri,” ujar dr Kuncoro, mengklarifikasi adanya kekeliruan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pengakuan ini memunculkan dimensi baru. Jika kedua dokter mengakui sama-sama DPJP dan terapi dilakukan sesuai kewenangan masing-masing, mengapa dalam dokumen penyidikan hanya satu nama yang tercatat sebagai DPJP? Dan bagaimana mekanisme koordinasi saat kondisi pasien memburuk drastis?
Lebih lanjut, dr Kuncoro juga mengungkap dirinya baru diperiksa penyidik setelah dr Ratna ditetapkan sebagai tersangka. Ia membantah tudingan sengaja menghindari pemeriksaan.
“Waktu saya dipanggil penyidik memang saya minta ditunda karena sudah berada di luar negeri untuk sekolah. Setahu saya tidak ada penyidik mengeluarkan surat cekal,” jelasnya.
Sementara itu, saksi Heny juga menerangkan bahwa Sabtu dan Minggu merupakan jadwal libur dokter spesialis. Namun ia menyebut dr Ratna tetap memiliki kebiasaan datang ke rumah sakit meski hari libur.
“Dokter Ratna ini walau hari libur Sabtu Minggu dia seperti biasa tetap datang ke rumah sakit lihat pasien. Di hari Minggu Aldo meninggal pun Dokter Ratna di rumah sakit,” katanya.
Kehadiran dr Ratna di RSUD saat Aldo meninggal turut dibenarkan dr Kuncoro. Namun ia sendiri tidak berada di lokasi saat itu.
“Saya tahunya ada Dokter Ratna melaporkan melalui telepon kepada Direktur RSUD kalau pasien sudah meninggal dan akan mengantarkan jenazah ke rumahnya. Saya diberitahu oleh Direktur,” ujarnya.
Rangkaian kesaksian ini menyisakan pertanyaan mendasar: ketika penyakit jantung disebut sebagai kondisi terparah dan pasien sudah mengalami henti napas, mengapa jalur konsultasi tidak langsung diarahkan kepada dokter spesialis jantung?
Persidangan bukan hanya menguji aspek medis, tetapi juga konsistensi administrasi dan koordinasi pelayanan. Perbedaan keterangan dalam BAP soal status DPJP, pengakuan terapi bersama, serta keputusan konsultasi di momen kritis menjadi simpul-simpul yang kini diuji di ruang sidang.
Sidang lanjutan diperkirakan masih akan mengupas detail tanggung jawab profesional dan tata kelola pelayanan medis dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.
Reporter: Tim KBO Babel
Editor: Zulfandi Kusnomo










