![]() |
| KPPBC TMP C Pematangsiantar di Jl.Sisingamangaraja |
PEMATANGSIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM – Peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun kian menjadi sorotan tajam publik. Seorang narasumber yang enggan di ekspose identitasnya mengungkap lokasi-lokasi gudang penyimpanan serta jalur distribusi rokok ilegal kepada awak media, Jumat (13/2/2026). Fakta ini memunculkan tanda tanya besar terhadap kinerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pematangsiantar yang dinilai belum menunjukkan langkah penindakan signifikan.
Dalam percakapan via pesan WhatsApp tersebut, disebutkan sejumlah titik strategis yang diduga menjadi lokasi penyimpanan rokok ilegal, mulai dari kawasan Gajing dan Serapuh yang berada di Kabupaten Simalungun hingga ke Megaland dan Simpang Mesjid di kawasan Jalan Medan Kota Pematangsiantar. Bahkan, informasi detail menyebut gudang-gudang tersebut menyaru sebagai rumah tinggal biasa di tengah permukiman padat penduduk. Publik pun bertanya-tanya, bagaimana mungkin informasi sedemikian gamblang bisa beredar di masyarakat tanpa diikuti tindakan tegas aparat berwenang?
Nama seorang pemain besar berinisial “AL” mencuat sebagai sosok yang diduga mengendalikan jaringan distribusi tersebut. Ia disebut memiliki koneksi dengan sejumlah pihak lapangan, termasuk seseorang yang dikenal dengan inisial S alias Brutus. Jaringan ini diduga mampu memindahkan stok rokok ilegal dengan cepat dari satu titik ke titik lain, seolah telah memahami pola pengawasan aparat. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa para pelaku sudah sangat lihai membaca ritme operasi penindakan.
Keresahan masyarakat semakin memuncak lantaran penindakan yang selama ini dinantikan tak pernah mencuat ke publik. Sementara gudang-gudang besar yang disebut-sebut menjadi pusat distribusi justru terkesan tak tersentuh. Padahal, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal bukanlah angka kecil. Potensi kehilangan penerimaan cukai bisa mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya, belum termasuk dampak terhadap pelaku usaha resmi yang taat pajak.
Kawasan Jalan Medan yang menjadi pintu masuk utama ke Kota Pematangsiantar disebut-sebut sebagai jalur vital distribusi. Gudang milik seorang warga etnis Tiobghoa di sekitar Simpang Mesjid bahkan dikabarkan beroperasi cukup lama tanpa gangguan berarti. Jika benar demikian, maka lemahnya pengawasan di jalur distribusi utama ini menjadi alarm keras bagi otoritas pengawasan cukai untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh. Satpol PP yang ketiban tugas untuk memberantas juga tak terlihat aksinya. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBHCHT adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada kabupaten penghasil cukai dan/atau kabupaten penghasil tembakau sebesar 2% (dua persen) dari penerimaan cukai sepertinya juga kurang efisien digunakan oleh Pemko Pematangsiantar dan Pemkab Simalungun.
Ketua Komunitas Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARAHATI) Zulfikar Efendi menilai, situasi ini berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Sebagai garda terdepan dalam pengawasan barang kena cukai, Bea Cukai seharusnya mampu merespons cepat setiap informasi yang beredar di tengah masyarakat. Transparansi penindakan menjadi kunci untuk menepis spekulasi negatif, termasuk dugaan adanya pembiaran atau bahkan “main mata” oleh oknum tertentu.
"Sebenarnya sejauh apa sih upaya Bea Cukai Pematangsiantar dalam memberantas peredaran rokok ilegal?, kok di kedai kedai kecil masih dengan mudah bisa kita beli rokok ilegal," ucapnya kesal.
Lebih lanjut Zulfikar mengungkapkan, Tidak hanya merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga menciptakan ketimpangan iklim usaha. Pelaku industri rokok resmi yang membayar cukai secara sah harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual jauh lebih murah. Ketidakadilan ini berpotensi mematikan usaha legal secara perlahan dan merusak sistem perpajakan nasional. Dalam jangka panjang, dampaknya bisa menggerus stabilitas ekonomi daerah.
"Kan kasihan produsen rokok seperti STTC kalau begini," ketusnya.
"Tolonglah Pak Purbaya, evaluasi kembali kinerja Bea Cukai di Pematangsiantar agar lebih greget kerjanya!," ujarnya berharap.
Kini, masyarakat menunggu langkah konkret dan terukur dari Kepala KPPBC TMP C Pematangsiantar untuk menindaklanjuti informasi yang telah beredar luas tersebut. Tanpa operasi besar dan transparan terhadap titik-titik yang sudah teridentifikasi, slogan pemberantasan rokok ilegal hanya akan menjadi formalitas semata. Kredibilitas lembaga pengawasan cukai di Pematangsiantar dan Simalungun sedang berada di ujung tanduk—dan publik menuntut bukti, bukan sekadar janji.
Reporter: Tim Selektifnews.com
Editor: Zulfandi Kusnomo










