-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ungkap Kepemilikan 7 Paket Ganja, Seorang Pemuda Diamankan Dini Hari

Redaksi
Minggu, 15 Februari 2026, Februari 15, 2026 WIB Last Updated 2026-02-15T17:08:48Z

 

Pria berinisial MAN (23), warga Jalan Karya Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun yang ditangkap saat tersangka tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Mio BK 4914 TAL, Sabtu (7/2/2026)

Pematangsiantar, Selektifnews.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis ganja di Jalan Taralamsyah Saragih, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (7/2/2026) dini hari sekira pukul 00.30 WIB setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.


Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MAN (23), warga Jalan Karya Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Penangkapan dilakukan saat tersangka tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Mio BK 4914 TAL di lokasi kejadian perkara (TKP).


Kapolres Pematangsiantar, Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kasat Resnarkoba Irwanta Sembiring, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang diduga memiliki narkotika di kawasan Jalan Taralamsyah Saragih. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.


Setelah memastikan keberadaan target, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penindakan dan berhasil menangkap MAN. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket ganja yang disimpan di kantong celana samping tersangka. Selain itu, di kantong depan sebelah kanan ditemukan uang tunai sebesar Rp400.000, sementara di kantong depan sebelah kiri ditemukan satu unit handphone merek Realme.



Tidak hanya itu, dari hasil penggeledahan lanjutan di bagasi sepeda motor yang dikendarai MAN, petugas kembali menemukan lima paket ganja lainnya. Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak tujuh paket ganja dengan berat bruto mencapai 85,20 gram.


Saat diinterogasi, MAN mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria yang tidak dikenalnya di daerah sekitar Kampus USI. Namun, hingga saat ini identitas pemasok masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.


Selanjutnya, MAN beserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik mendalami peran tersangka, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kota Pematangsiantar dan sekitarnya.


“MAN sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta Sembiring.


Rilis: Humas Polres Siantar

Editor: Zulfandi Kusnomo

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+