![]() |
| Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto |
JAKARTA, SELEKTIFNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Penetapan tersebut diumumkan secara resmi oleh pihak Kejagung dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Hery Susanto dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. “Tim penyidik menetapkan tersangka HS berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan,” ujar Anang dalam keterangannya kepada media.
Pantauan di lapangan, Hery Susanto terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 11.19 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, yang merupakan ciri khas tersangka di Kejagung. Dengan tangan diborgol, ia kemudian digiring oleh sejumlah penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menuju mobil tahanan untuk proses penahanan lebih lanjut.
Kasus yang menjerat Hery diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam pengelolaan sektor pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara, yang selama ini menjadi salah satu wilayah strategis dalam industri mineral nasional. Penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan serta potensi kerugian negara yang timbul akibat tata kelola yang tidak transparan.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Ombudsman, Hery Susanto lahir di Cirebon pada 9 April 1975. Ia menempuh pendidikan hingga jenjang doktoral pada Program Studi Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), yang menjadi dasar keilmuan dalam perjalanan kariernya di bidang kebijakan publik.
Sebelum menjabat sebagai Ketua Ombudsman, Hery dikenal memiliki rekam jejak panjang dalam bidang advokasi dan kebijakan publik. Ia pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX pada periode 2014–2019, serta aktif dalam berbagai organisasi yang berfokus pada pelayanan publik dan perlindungan masyarakat.
Selain itu, Hery juga pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode, yakni 2004–2009 dan 2009–2014. Ia juga dipercaya sebagai Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS pada periode 2016–2021, yang memperkuat perannya dalam isu-isu sosial dan pelayanan publik di Indonesia.
Sebelum dilantik menjadi Ketua Ombudsman, Hery merupakan anggota Ombudsman periode 2021–2026. Ia kemudian dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi II DPR pada Januari 2026, sebelum akhirnya dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2026. Penetapan tersangka ini pun menjadi sorotan publik dan berpotensi memengaruhi kepercayaan terhadap lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Laporan: Tim Selektifnews.com
