SERGAI – Selektifnews.com – Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025 oleh Pemerintah Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, menuai sorotan tajam dari kalangan pegiat anti korupsi. Besarnya nilai realisasi anggaran yang dinilai fantastis memicu dugaan adanya praktik mark up dalam pengelolaan dana desa selama dua tahun berturut-turut.
Kritik tersebut disampaikan oleh Ketua LSM STRATEGI, Ridwan Siahaan, yang menilai transparansi penggunaan anggaran desa masih jauh dari harapan. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal dengan melayangkan surat konfirmasi tertulis kepada Kepala Desa Kuta Baru, Wiranti, guna meminta klarifikasi terkait penggunaan dana tersebut.
“Surat konfirmasi telah kami kirimkan pada hari Rabu kemarin. Namun hingga saat ini, belum ada respon atau jawaban tertulis dari pengguna anggaran dana desa tersebut,” ujar Ridwan Siahaan kepada sejumlah wartawan, Senin (13/04/2026) sore.
Menurut Ridwan, dari data yang berhasil dihimpun, Pemerintah Desa Kuta Baru diketahui telah merealisasikan sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana Desa. Kegiatan tersebut meliputi bimbingan teknis (bimtek) teknologi tepat guna, pelatihan dan penyuluhan masyarakat, perayaan hari kemerdekaan serta kegiatan keagamaan, hingga pembangunan berupa pengerasan dan pemeliharaan jalan desa.
Namun demikian, hasil pantauan di lapangan serta informasi yang diterima dari masyarakat menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara laporan realisasi dengan kondisi sebenarnya. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa tidak seluruh penggunaan anggaran tersebut dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ridwan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap dugaan penyimpangan tersebut. LSM STRATEGI, kata dia, tengah mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk memperkuat laporan yang akan disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Untuk pembuktian dugaan perbuatan melawan hukum ini, kami akan segera melayangkan surat laporan pengaduan terkait dugaan mark up ini kepada pihak berwajib,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara pemerintahan, termasuk pemerintah desa. Oleh karena itu, tidak adanya tanggapan dari Kepala Desa Kuta Baru dinilai sebagai bentuk ketidaktransparanan yang patut dipertanyakan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kuta Baru, Wiranti, belum memberikan tanggapan maupun jawaban resmi atas surat konfirmasi yang telah dilayangkan. Upaya konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi yang berimbang terkait polemik penggunaan Dana Desa tersebut.
Laporan: Endra Syafutra
Editor: Zulfandi Kusnomo
