![]() |
| Foto: Istimewa |
ASAHAN, SELEKTIFNEWS.COM – Dugaan aktivitas tambang Galian C ilegal di kawasan PT SPR, Kecamatan BP Mandoge, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, mendapat perhatian serius dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Operasional Penindakan Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (LSM BOPPAN RI), Tuandi S. Sorotan ini semakin menguat setelah munculnya dokumen resmi berupa berita acara lama yang merekomendasikan penghentian aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
Tuandi S menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi langsung ke lokasi bersama tim beberapa waktu lalu. Dari hasil penelusuran, ditemukan aktivitas penambangan yang diduga masih terus berlangsung hingga saat ini, meskipun sebelumnya telah ada rekomendasi resmi untuk menghentikan kegiatan tersebut.
Dalam investigasi tersebut, tim juga mendapatkan keterangan dari salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. Warga itu mengungkapkan bahwa aktivitas Galian C tersebut telah berlangsung cukup lama, bahkan diperkirakan sudah beroperasi selama kurang lebih lima tahun terakhir tanpa kejelasan izin.
Yang menarik, berdasarkan dokumen “Berita Acara” tertanggal 26 April 2013 yang beredar, disebutkan bahwa telah dilakukan peninjauan terhadap kegiatan penambangan Galian C di lokasi PT Sari Persada Raya (SPR) di Desa Huta Bagasan, Kecamatan BP Mandoge. Peninjauan tersebut melibatkan sejumlah pejabat daerah Kabupaten Asahan.
Dalam isi berita acara tersebut dijelaskan bahwa izin pertambangan Galian C telah habis masa berlakunya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Perda Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Selain itu, dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa pihak perusahaan tidak memiliki dokumen lingkungan hidup yang menjadi syarat utama dalam kegiatan pertambangan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahkan, aktivitas penambangan dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Berdasarkan hasil peninjauan saat itu, tim secara tegas merekomendasikan agar PT Sari Persada Raya menghentikan seluruh kegiatan penambangan Galian C. Dokumen tersebut juga ditandatangani oleh sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, termasuk unsur Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, hingga pihak kecamatan.
Menanggapi temuan ini, Tuandi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menyebut, dalam waktu dekat akan segera melayangkan laporan resmi ke Polda Sumatera Utara agar dilakukan penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas tambang tersebut yang diduga tetap beroperasi meski sudah pernah direkomendasikan untuk dihentikan.
“Apabila laporan kami tidak segera ditindaklanjuti oleh Dumas Polda Sumut, maka kami akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi dengan melayangkan surat ke Mabes Polri,” tegas Tuandi S, Kamis (16/4/2026).
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara belum berhasil dikonfirmasi terkait legalitas terkini tambang Galian C tersebut. Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah tersebut.
Sumber: LSM DPP BOPPAN RI
Editor: Zulfandi Kusnomo


