Kejari Tebing Tinggi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Anggaran DLH Tahun 2024

 

Pers Release Kejari Tebing Tinggi

TEBING TINGGI, SELEKTIFNEWS.COM – Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran belanja pemeliharaan alat angkut di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Selasa, 21 April 2026, setelah melalui rangkaian proses penyidikan yang intensif.


Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial M selaku Bendahara Pengeluaran DLH dan MHA yang menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup sekaligus Pengguna Anggaran. Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2.16/Fd.2/04/2026 yang dikeluarkan oleh pihak kejaksaan.


Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Anthony Nainggolan, dalam keterangan persnya yang didampingi oleh Kasi Intelijen dan Kasi Pidana Khusus, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengelolaan anggaran sebesar Rp1,42 miliar untuk belanja pemeliharaan alat angkut, termasuk pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan operasional persampahan.


Dalam penyidikan, terungkap bahwa modus operandi yang diduga dilakukan para tersangka adalah dengan memanipulasi data pembelian bahan bakar minyak (BBM). Tersangka M selaku bendahara diduga membuat struk pembelian BBM yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya atau bersifat fiktif, yang kemudian digunakan sebagai dokumen pendukung pencairan anggaran.


Struk palsu tersebut selanjutnya dirangkai dalam berbagai dokumen administrasi keuangan, mulai dari Nota Dinas, Laporan Rencana Kebutuhan Belanja, hingga dokumen pencairan seperti SPP, SPM, dan SP2D. Seluruh dokumen tersebut kemudian ditandatangani oleh tersangka MHA selaku Pengguna Anggaran sebelum diajukan untuk proses pencairan dana.


Akibat praktik tersebut, terjadi pengeluaran keuangan negara yang tidak sesuai dengan realisasi penggunaan sebenarnya. Hal ini menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang signifikan dan menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan kedua tersangka.


Berdasarkan hasil audit dari BPKP Provinsi Sumatera Utara, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp863.016.444,00. Angka tersebut mencerminkan besarnya dampak dari dugaan penyimpangan anggaran yang dilakukan secara sistematis.


Dalam proses penyidikan, tim kejaksaan telah memeriksa sebanyak 50 orang saksi serta menghadirkan tiga orang ahli untuk memperkuat pembuktian. Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 603 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Penulis: Roy Manroe

Editor: Zulfandi Kusnomo