Lapor Pak Menteri Imipas! Amman Sihombing Diduga Kendalikan Jaringan Penipuan Online dari Balik Jeruji Lapas Kelas III Barus

Menteri Imipas Agus Andrianto (Foto Ilustrasi)


Barus, Selektifnews.com  -- Sorotan publik kini tertuju pada salah satu lembaga pemasyarakatan di Provinsi Sumatera Utara, yakni Lapas Kelas III Barus. Lapas yang seharusnya menjadi tempat pembinaan narapidana itu justru diduga menjadi pusat aktivitas ilegal. Berdasarkan hasil penelusuran awak media dari sejumlah sumber, baik mantan narapidana maupun warga binaan yang masih menjalani hukuman, terungkap adanya praktik penipuan online (scamming) yang dikenal dengan istilah “Lodes” serta peredaran narkoba jenis sabu yang diduga berlangsung secara terbuka di dalam lapas.


Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa aktivitas “Lodes” dan peredaran narkoba di dalam lapas tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana bernama Amman Sihombing. “Bendera Amman Sihombing,” ujar sumber kepada awak media, Rabu (22/4/2026), menegaskan dominasi sosok tersebut dalam mengatur jaringan ilegal di dalam lapas.


Tak hanya sendiri, Amman Sihombing disebut menjalankan aktivitas tersebut bersama narapidana lain bernama Indra Gaja. Keduanya diduga menjadi aktor utama dalam mengendalikan perputaran uang dari hasil penipuan online dan distribusi narkoba. “Yang jelas putaran sabu dan Lodes dikendalikan bos Amman Sihombing dan Indra Gaja di Lapas Kelas III Barus bang,” ungkap sumber tersebut.


Lebih jauh, sumber juga membeberkan bahwa Amman Sihombing diduga menyediakan narkoba jenis sabu kepada para pekerja “Lodes” sebagai bentuk ‘imbalan’ sekaligus alat untuk menjaga loyalitas. Para narapidana yang terlibat dalam penipuan online itu juga diwajibkan menyerahkan sebagian hasil kejahatan mereka kepada Amman. “Amman Sihombing juga menerima uang sebesar 50 persen dari total hasil tipu-tipu,” tambahnya.


Lapas Kelas III Barus


Tidak hanya itu, Amman Sihombing disebut memiliki karakter yang keras dan tidak segan memberikan hukuman kepada para pekerja yang gagal menjalankan aksinya. Bahkan, ia diduga memiliki pengaruh hingga bisa memindahkan narapidana lain ke lapas berbeda jika dianggap sebagai pesaing atau ancaman terhadap bisnis ilegalnya.


Atas temuan ini, publik mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara untuk segera mengambil tindakan tegas. Amman Sihombing dan Indra Gaja diminta segera ditindak serta dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dengan pengamanan tinggi seperti Nusakambangan guna memutus jaringan yang mereka kendalikan.


Pengungkapan ini memperkuat dugaan bahwa persoalan di dalam Lapas Kelas III Barus bukan lagi bersifat insidental, melainkan telah mengarah pada kerusakan sistemik. Desakan publik pun berkembang menjadi tuntutan konkret, mulai dari audit forensik menyeluruh terhadap sistem keamanan lapas, pencopotan sementara pejabat terkait, hingga pelibatan aparat penegak hukum eksternal seperti Bareskrim Polri atau KPK untuk menjamin objektivitas penyelidikan.


Kasus ini menjadi tamparan keras terhadap narasi reformasi pemasyarakatan yang selama ini digaungkan pemerintah. Publik kini mempertanyakan efektivitas pengawasan di dalam lembaga negara tersebut. Dalam perspektif yang lebih luas, keberadaan dugaan “pusat kendali narkotika” di dalam lapas bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap integritas institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.


Laporan: Tim Selektifnews.com 

Editor: Zulfandi Kusnomo