Opini: Di Antara Buku dan Botol: Ketika Hiburan Malam Mengepung Dunia Pendidikan di Perdagangan


Oleh: Muh Rizky Anshori Manurung, S.Pd., Gr

Ketua Aliansi Masyarakat Anti Narkoba Simalungun (AMAN-SI)


Keberadaan Brewzy Bar yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menjadi sorotan serius masyarakat. Kawasan ini bukanlah area hiburan terpencil, melainkan salah satu jalur utama di pusat aktivitas Perdagangan—lingkungan yang padat dengan permukiman warga, fasilitas umum, serta berdekatan dengan institusi pendidikan.


Secara geografis dan sosial, lokasi ini memiliki karakter strategis sekaligus sensitif. Jalan Sisingamangaraja merupakan urat nadi mobilitas masyarakat, dilalui pelajar setiap hari, baik saat berangkat maupun pulang sekolah. Di sekitar area tersebut terdapat sekolah-sekolah dan aktivitas pendidikan yang berlangsung dari pagi hingga sore hari. Namun, pada saat malam tiba, wajah kawasan berubah drastis: aktivitas hiburan malam mulai hidup, menghadirkan kontras tajam antara dunia pendidikan dan dunia hiburan.



Inilah titik krusial persoalannya. Brewzy Bar tidak berdiri di kawasan khusus hiburan atau zona komersial yang terpisah, melainkan berada dalam radius sosial yang sangat dekat dengan kehidupan pelajar dan masyarakat umum. Kedekatan ini bukan hanya soal jarak fisik, tetapi juga soal paparan sosial. Apa yang terlihat, terdengar, dan dirasakan di ruang publik sekitar, secara langsung menjadi bagian dari pengalaman keseharian generasi muda.


Dari perspektif tata ruang, kondisi ini patut dipertanyakan. Zonasi ideal seharusnya memisahkan secara tegas antara kawasan pendidikan dengan aktivitas hiburan malam yang berpotensi membawa dampak sosial tertentu. Namun dalam kasus ini, batas tersebut tampak kabur. Ketika sebuah tempat hiburan malam dapat beroperasi di koridor yang sama dengan jalur pelajar, maka muncul indikasi adanya ketidaktegasan dalam perencanaan dan pengawasan ruang.


Lebih dari itu, konteks lokal Perdagangan sebagai kota kecamatan dengan kehidupan sosial yang relatif terikat pada nilai-nilai budaya dan religius menjadikan keberadaan tempat seperti ini semakin sensitif. Masyarakat tidak hanya melihatnya sebagai bangunan fisik, tetapi sebagai simbol perubahan sosial yang tidak selalu sejalan dengan nilai yang mereka pegang.


Pada siang hari, kawasan ini adalah ruang belajar. Pada malam hari, ia berubah menjadi ruang hiburan. Dualitas ini menciptakan ketegangan sosial yang nyata. Pelajar yang siang hari dibentuk dengan nilai-nilai pendidikan, malam hari dihadapkan pada realitas yang bertolak belakang—dan semuanya terjadi dalam satu ruang yang sama.



Kondisi geografis yang demikian memperbesar potensi terjadinya interaksi yang tidak diinginkan. Akses yang mudah, jarak yang dekat, serta visibilitas yang tinggi menjadikan tempat hiburan malam tersebut bukan lagi sesuatu yang “jauh” bagi pelajar, tetapi bagian dari lanskap sosial mereka sehari-hari.


Inilah yang membuat persoalan Brewzy Bar di Perdagangan bukan sekadar isu perizinan atau keberadaan usaha, tetapi isu penataan ruang hidup masyarakat. Ketika lokasi yang seharusnya menjadi lingkungan aman bagi pendidikan justru bersinggungan langsung dengan aktivitas hiburan malam, maka yang terjadi adalah pergeseran fungsi ruang—dari ruang edukatif menjadi ruang yang ambigu secara nilai.


Pertanyaannya kemudian menjadi sangat mendasar: apakah kita telah menempatkan sesuatu pada tempat yang semestinya?


Jika tidak, maka yang kita hadapi hari ini bukan hanya persoalan lokasi, tetapi persoalan arah. Karena ruang bukan hanya soal tempat berdiri, tetapi soal nilai yang hidup di dalamnya.


Perdagangan, Kecamatan Bandar, hari ini sedang berbicara kepada kita—melalui ruang-ruangnya yang berubah. Tinggal kita yang menentukan, apakah akan mendengarkan dan memperbaiki, atau membiarkannya menjadi awal dari masalah yang lebih besar.