Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembobolan Rumah Makan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam


Tebing Tinggi, Selektifnews.com — Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu rumah makan di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.


Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Rumah Makan Takari 2 yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Kota Tebing Tinggi, pada Minggu dini hari (19/4/2026). Saat kejadian berlangsung, korban diketahui sedang berada di Kota Medan dan tidak berada di lokasi usaha miliknya tersebut.


Kasus ini pertama kali terungkap setelah korban menghubungi seorang saksi untuk memeriksa kondisi rumah makan. Saksi kemudian mendatangi lokasi dan menemukan adanya kejanggalan pada bagian belakang bangunan, di mana handel pintu terlihat dalam kondisi rusak.


Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, saksi mendapati kondisi dalam rumah makan telah berantakan. Menyadari adanya tindak pencurian, saksi segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi untuk ditindaklanjuti.


Berdasarkan laporan tersebut, sejumlah barang dilaporkan hilang, di antaranya satu unit dinamo genset dan dua tabung gas LPG ukuran 3 kilogram. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai sekitar Rp4.400.000.


Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Herikson P. Siahaan, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan usai menerima laporan. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.


“Di lokasi kejadian, petugas menemukan sebuah tas selempang yang berisi identitas milik pelaku. Temuan tersebut menjadi petunjuk penting yang membantu kami dalam mengungkap kasus ini dengan cepat,” ujarnya pada Senin (27/4/2026).


Berkat petunjuk tersebut, tim opsnal berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya di sebuah warung internet (warnet) di Jalan Gunung Arjuna. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa bersama barang bukti berupa dua tabung gas ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di lingkungan masing-masing.


Laporan: Endra Syafutra 

Editor: Zulfandi Kusnomo