Medan -- Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatera Utara bersama Satgas BAIS Tanjung Balai–Asahan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Malaysia. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang turut didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, M.H. Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pengiriman tenaga kerja ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan warga negara Indonesia.
Pengungkapan perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/4/VI/2026/SPKT Dit PPA dan PPO/Polda Sumatera Utara tanggal 2 Juni 2026 yang dilaporkan oleh Faisal Hasan. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan memperoleh informasi mengenai adanya sejumlah warga negara Indonesia yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia melalui jalur laut tanpa memenuhi prosedur resmi sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam penempatan pekerja migran Indonesia.
Informasi tersebut diterima pada Senin, 1 Juni 2026. Dari hasil pendalaman, diketahui para calon pekerja migran akan diberangkatkan menggunakan kapal kayu pukat jaring berwarna biru-merah dari tambatan kapal PT Timur Jaya di kawasan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Tim gabungan Ditres PPA dan PPO Polda Sumut bersama Satgas BAIS Tanjung Balai–Asahan kemudian melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan keberangkatan kapal yang diduga digunakan sebagai sarana penyelundupan manusia tersebut.
Setelah memperoleh kepastian bahwa kapal telah berlayar menuju Malaysia, tim segera melakukan pengejaran. Pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, petugas berhasil menghentikan dan mengamankan kapal tersebut di perairan Kuala Bagan Asahan, Kabupaten Asahan. Operasi yang berlangsung di tengah perairan itu berhasil menggagalkan upaya pemberangkatan delapan warga negara Indonesia yang diduga akan dikirim secara nonprosedural ke Malaysia untuk bekerja sebagai nelayan dan buruh bangunan.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan seorang tekong atau nahkoda kapal berinisial B (55) bersama empat anak buah kapal yang diduga memiliki peran dalam proses penyelundupan. Kelima tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial B sebagai nahkoda kapal, IN (44) sebagai kepala kamar mesin sekaligus mekanik kapal, MJ alias MJT (32) sebagai juru masak kapal, AA (47) sebagai penambat kapal, dan P alias I (41) yang juga bertugas membantu operasional kapal. Seluruh tersangka saat ini telah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Sumatera Utara.
Sementara itu, delapan orang calon pekerja migran yang berhasil diselamatkan telah ditempatkan di Shelter BP3MI Sumatera Utara untuk mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta pemeriksaan lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan hak-hak para korban tetap terlindungi sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses perekrutan maupun pemberangkatan mereka ke luar negeri secara ilegal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diduga menjalankan praktik penyelundupan manusia dengan membawa warga negara Indonesia keluar wilayah Indonesia melalui jalur laut tanpa dokumen dan prosedur resmi penempatan PMI. Para tersangka diketahui menerima upah antara Rp1,2 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap orang yang berhasil diberangkatkan. Para calon pekerja migran juga dijanjikan pekerjaan di Malaysia dengan iming-iming gaji yang lebih tinggi dibandingkan pekerjaan yang mereka peroleh di Indonesia. Modus seperti ini kerap dimanfaatkan oleh jaringan penyelundupan manusia untuk menarik minat masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler berbagai merek, uang tunai sebesar Rp480 ribu yang merupakan sisa uang jalan dari tersangka B, serta satu unit kapal kayu pukat jaring berwarna biru dengan lis merah yang digunakan sebagai sarana pengangkutan. Kapal tersebut kini dititipkan di Markas Satpol Airud Tanjung Balai sebagai barang bukti. Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 457 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut Kombes Pol Kristinatara W., S.H., M.H. menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk mendalami keterlibatan pemilik kapal berinisial RS, serta memastikan seluruh pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
