![]() |
| Foto: Terdakwa M. Eslo Simanjuntak saat menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus korupsi penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV Regional II |
Pematangsiantar, Selektifnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menuntut terdakwa M. Eslo Simanjuntak dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV Regional II yang berlokasi di Jalan Simbolon Nomor 2, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat. Kasus tersebut berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak tahun 1996 hingga 2024, dan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (8/6/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pematangsiantar, Kurniawan Sinaga, menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primer. Dalam persidangan, jaksa menilai tindakan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp1 miliar akibat penguasaan dan penyewaan lahan yang tidak sah selama bertahun-tahun.
Dalam surat tuntutannya, jaksa mendasarkan tuntutan pada Pasal 603 Undang-Undang Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Eslo Simanjuntak oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Kurniawan Sinaga saat membacakan surat tuntutan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Tuntutan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses hukum yang sedang dijalani terdakwa.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta benda milik terdakwa dapat disita dan dilelang guna menutupi kewajiban pembayaran denda tersebut.
JPU juga menegaskan bahwa apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi denda yang dijatuhkan, maka akan dikenakan pidana pengganti atau subsider berupa hukuman penjara selama 50 hari. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan seluruh sanksi yang dijatuhkan dapat dijalankan secara efektif.
Tak hanya itu, jaksa turut menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1 miliar yang dinilai sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Jaksa meminta agar uang pengganti dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dipenuhi, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, terdakwa dapat dikenakan tambahan pidana penjara selama dua tahun.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebutkan bahwa hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sementara itu, keadaan yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, telah berusia lanjut, serta bersikap sopan selama persidangan berlangsung. Majelis hakim yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi yang dijadwalkan pada Rabu, 17 Juni 2026 mendatang.
Laporan: Tim Selektifnews.com
Editor: Redaksi
