Kekosongan Direktur PDAM Tirta Bulian Dinilai Perburuk Kondisi BUMD, Sahlan Saragih Soroti Peran KPM

Foto Ilustrasi by AI


Tebing Tinggi – Kekosongan jabatan Direktur di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi yang terus berlanjut dinilai telah menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola perusahaan. Kondisi tersebut disebut-sebut membuat sebagian besar karyawan kehilangan arah karena tidak adanya sosok pemimpin definitif yang menahodai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut. Situasi semakin menjadi sorotan setelah berbagai persoalan internal PDAM terungkap ke publik dalam beberapa waktu terakhir.


Menurut sejumlah pihak, persoalan yang terjadi tidak hanya berkaitan dengan kekosongan jabatan direktur, tetapi juga menyangkut dugaan buruknya pengelolaan perusahaan selama masa kepemimpinan pelaksana tugas (Plt) sebelumnya. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada jalannya operasional perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan air bersih kepada masyarakat Kota Tebing Tinggi.


Menanggapi hal itu, Sahlan Wijaya Saragih selaku pelanggan PDAM sekaligus aktivis sosial kontrol yang tergabung dalam DPD LIRA Kota Tebing Tinggi, menyampaikan kritik keras terhadap kondisi yang terjadi. Dalam keterangannya pada Jumat (12/6/2026), Sahlan menilai Wali Kota Tebing Tinggi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) memiliki tanggung jawab besar terhadap kondisi yang saat ini melanda PDAM Tirta Bulian.


Sahlan mengaku sebagai warga Kota Tebing Tinggi dirinya bangga memiliki kepala daerah yang merupakan putra daerah. Namun sebagai bagian dari masyarakat dan pelanggan PDAM, ia merasa perlu menyampaikan kritik demi perbaikan pelayanan publik. Menurutnya, seorang kepala daerah memang tidak luput dari kesalahan, tetapi seharusnya didukung oleh jajaran yang kompeten dan mampu memberikan masukan yang tepat dalam menjalankan roda pemerintahan serta mengelola berbagai persoalan yang muncul.


Lebih lanjut, Sahlan menilai selama masa kepemimpinan Wali Kota Irdian, berbagai dinamika yang terjadi di Kota Tebing Tinggi menunjukkan perlunya perbaikan dalam manajemen konflik dan tata kelola pemerintahan. Ia menyoroti munculnya berbagai aksi demonstrasi yang berulang sebagai indikator adanya persoalan yang perlu segera mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.


Sahlan juga menegaskan dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi di PDAM Tirta Bulian maupun keterkaitan dengan kandidat tertentu dalam proses seleksi direktur. Ia mengaku mencari nafkah di luar Kota Tebing Tinggi dan menyampaikan kritik semata-mata sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan perusahaan daerah tersebut. Menurutnya, jika nantinya direktur yang dipilih tidak mampu memperbaiki manajemen perusahaan, maka kritik dari masyarakat akan tetap muncul sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.


Menurut Sahlan, saat ini PDAM Tirta Bulian sangat membutuhkan direktur definitif agar seluruh aktivitas perusahaan dapat berjalan normal dan memiliki penanggung jawab yang jelas. Ia menyebut berbagai kebutuhan operasional seperti pengadaan bahan kimia pengolahan air, pembayaran gaji pegawai, dana pensiun, hingga biaya operasional perusahaan membutuhkan keputusan dan tanggung jawab manajerial yang kuat dari seorang direktur. Selain itu, ia juga menyoroti informasi mengenai enam orang pegawai yang telah memasuki masa pensiun namun hak-haknya disebut belum sepenuhnya terpenuhi.


Di sisi lain, Sahlan menyinggung aspek regulasi yang mengatur pengelolaan BUMD. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, kepala daerah sebagai Kuasa Pemilik Modal memiliki kewenangan sekaligus kewajiban untuk melakukan pengangkatan direksi atau menunjuk pelaksana tugas guna mencegah kekosongan jabatan yang berkepanjangan. Meski Pasal 34 PP Nomor 54 Tahun 2017 menyebut kepala daerah tidak bertanggung jawab atas kerugian perusahaan apabila tidak memiliki kepentingan pribadi dan tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum, pembiaran yang mengakibatkan terganggunya tata kelola perusahaan dapat menjadi perhatian dalam fungsi pembinaan dan pengawasan. Karena itu, pihak yang merasa dirugikan dapat menyampaikan laporan kepada DPRD, inspektorat daerah, maupun menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku guna mendorong langkah-langkah korektif terhadap kondisi yang terjadi di PDAM Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi.


Laporan: Endra Syafutra 

Editor: Redaksi