Surat Keberatan FASI XIII Pematangsiantar, H. Faidil Siregar, S.Ag Minta Evaluasi Susunan Panitia Demi Jaga Kerukunan

foto ilustrasi dibuat AI

 


Pematangsiantar – Polemik terkait susunan kepanitiaan Festival Anak Sholeh (FASI) XIII Kota Pematangsiantar mulai menjadi perhatian publik setelah beredarnya surat keberatan dan penolakan yang ditujukan kepada Wali Kota Pematangsiantar. Surat tersebut berisi permohonan evaluasi terhadap komposisi panitia acara keagamaan Islam yang dijadwalkan berlangsung pada 20 hingga 24 Juni 2026 mendatang.


Surat bernomor 01/FS/VI/2026 itu ditandatangani oleh H. Faidil Siregar, S.Ag, seorang guru yang berdomisili di Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Dalam suratnya, ia menyampaikan keberatan terhadap penunjukan Liswaty Wesly sebagai Ketua Panitia Festival Anak Sholeh XIII dan meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap susunan kepanitiaan yang telah dibentuk.


Menurut isi surat tersebut, keberatan yang disampaikan didasarkan pada sejumlah pertimbangan yang berkaitan dengan pelaksanaan syiar keagamaan Islam. Penulis surat menilai bahwa FASI merupakan kegiatan yang memiliki nilai sakral karena melibatkan berbagai ritual keagamaan seperti pembacaan ayat suci Al-Qur’an, dzikir, dan doa. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa kepanitiaan inti sebaiknya diisi oleh umat Muslim guna menjaga kekhusyukan dan kesesuaian dengan nilai-nilai syariat Islam.


Selain itu, dalam surat tersebut juga disebutkan adanya kekhawatiran terkait potensi miskomunikasi dalam aspek teknis kegiatan keagamaan apabila kepemimpinan panitia tidak berasal dari kalangan yang memahami secara mendalam tata cara dan kebutuhan kegiatan keislaman. Penulis surat mengusulkan agar peran pembina dinilai lebih tepat dibandingkan posisi ketua panitia dalam konteks pelaksanaan kegiatan tersebut.




Meski menyampaikan keberatan, surat itu menegaskan bahwa sikap yang diambil bukanlah bentuk intoleransi antarumat beragama. Penulis menyatakan bahwa keberatan tersebut semata-mata bertujuan menjaga batas-batas aqidah dan privasi kegiatan keagamaan masing-masing agama serta menghindari potensi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia juga menilai pentingnya menjaga semangat toleransi yang selama ini telah terbangun di Kota Pematangsiantar.


Dalam poin lainnya, surat tersebut menyoroti dampak sosial yang muncul setelah susunan panitia beredar di media sosial. Disebutkan bahwa perdebatan yang terjadi telah memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Kondisi itu dikhawatirkan dapat memicu gesekan sosial apabila tidak segera mendapat perhatian dan penjelasan dari pihak terkait.


Atas dasar berbagai pertimbangan tersebut, penulis surat meminta Wali Kota Pematangsiantar untuk mengevaluasi dan merombak susunan kepanitiaan Festival Anak Sholeh XIII. Ia berharap panitia yang bertugas dalam kegiatan tersebut dapat disusun dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat serta menjaga suasana yang kondusif menjelang pelaksanaan acara.


Surat keberatan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar, DPRD Kota Pematangsiantar, Kantor Kementerian Agama Kota Pematangsiantar, dan Dewan Pimpinan Pusat BKPRMI. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Pematangsiantar maupun pihak panitia FASI XIII terkait isi surat keberatan tersebut. Masyarakat pun menantikan langkah dan sikap resmi yang akan diambil guna menjaga kerukunan, persatuan, serta kelancaran pelaksanaan Festival Anak Sholeh XIII di Kota Pematangsiantar.


Laporan: Tim Selektifnews.com 

Editor: Redaksi