Ketua F-KIKES KSBSI dan Gemapronadi Desak Polisi Razia Penginapan, Kos-kosan dan Perumahan yang Diduga Jadi Lokasi Penyakit Masyarakat

Foto Ilustrasi by AI 


PEMATANGSIANTAR – Ketua F-KIKES KSBSI Pematangsiantar, Syahrul, bersama Ketua Gerakan Masyarakat Anti Prostitusi, Narkoba dan Judi (GEMAPRONADI) Kota Pematangsiantar, Zulfikar Efendi, mengecam maraknya dugaan praktik penyakit masyarakat yang dinilai semakin meresahkan warga. Keduanya mendesak aparat kepolisian untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan razia secara rutin terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas melanggar hukum.


Menurut Syahrul, berbagai laporan dan keluhan masyarakat menunjukkan adanya dugaan praktik prostitusi terselubung, penyalahgunaan narkotika, perjudian, hingga dugaan penipuan yang memanfaatkan media sosial maupun aplikasi perkenalan daring. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat Kota Pematangsiantar.


Syahrul meminta Polres Pematangsiantar bersama jajaran Polsek untuk melakukan razia secara berkala terhadap penginapan, rumah kos, kontrakan, hingga perumahan yang berdasarkan informasi masyarakat diduga sering dijadikan lokasi aktivitas melanggar hukum. Namun demikian, ia menegaskan agar seluruh tindakan penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur dan menghormati hak-hak setiap warga negara.


Senada dengan itu, Ketua Gerakan Masyarakat Anti Prostitusi, Narkoba dan Judi (GEMAPRONADI) Kota Pematangsiantar, Zulfikar Efendi, mengatakan bahwa upaya pemberantasan penyakit masyarakat membutuhkan tindakan nyata yang berkesinambungan. Menurutnya, razia yang dilakukan secara profesional dapat memberikan efek pencegahan sekaligus meningkatkan rasa aman bagi masyarakat apabila ditemukan adanya bukti pelanggaran hukum.


"Kami tidak ingin Kota Pematangsiantar dikenal sebagai tempat yang memberi ruang bagi praktik-praktik yang meresahkan masyarakat. Jika memang ada lokasi yang diduga menjadi tempat prostitusi, penyalahgunaan narkoba, perjudian maupun tindak pidana lainnya, kami berharap aparat segera melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Zulfikar.


Kedua tokoh masyarakat tersebut juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing. Mereka mengimbau warga agar tidak main hakim sendiri apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum, melainkan segera melaporkannya kepada aparat kepolisian melalui layanan Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat agar dapat ditindaklanjuti secara profesional.


Di sisi lain, mereka berharap Pemerintah Kota Pematangsiantar bersama instansi terkait, termasuk Satpol PP, Dinas Sosial, serta unsur kewilayahan, dapat memperkuat pengawasan terhadap tempat-tempat usaha maupun hunian yang berpotensi disalahgunakan. Upaya pencegahan, edukasi kepada masyarakat, serta koordinasi lintas instansi dinilai menjadi langkah penting untuk menekan munculnya penyakit masyarakat di wilayah tersebut.


Syahrul dan Zulfikar menegaskan bahwa pernyataan mereka bukan ditujukan kepada individu atau tempat tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Mereka berharap aparat penegak hukum terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan berdasarkan laporan masyarakat serta alat bukti yang cukup, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.


Laporan: Tim Selektifnews.com 

Editor: Redaksi