Warga Huta 7 Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ganggu Akses Jalan di Dolok Hataran

 

Keterangan Foto: Lokasi yang diduga menjadi area aktivitas Galian C di Huta 7 Nagori Dolok Hataran, Simalungun. (Ilustrasi by AI)

SIMALUNGUN — Keresahan masyarakat muncul di Dusun Huta 7, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, menyusul adanya aktivitas yang disebut warga sebagai Galian C. Selain mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut, masyarakat mengaku harus menghadapi persoalan lain berupa kondisi akses jalan yang disebut semakin rusak akibat aktivitas di sekitar lokasi.


Kru media mendatangi kawasan tersebut pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 11.30 WIB untuk melihat langsung informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Dalam peninjauan tersebut, kru media menemukan lokasi yang oleh warga disebut sebagai area Galian C. Kehadiran aktivitas tersebut kemudian menjadi bahan pembicaraan warga karena mereka merasa dampaknya mulai dirasakan secara langsung dalam kehidupan sehari-hari.


Sejumlah warga yang ditemui menyatakan ketidaksetujuannya terhadap aktivitas tersebut. Mereka menilai kegiatan yang berlangsung di sekitar permukiman seharusnya memperhatikan kondisi masyarakat serta fasilitas umum yang digunakan bersama. Salah satu persoalan yang paling dikeluhkan adalah akses jalan yang disebut mengalami kerusakan parah, sehingga warga merasa dirugikan ketika harus melintasi jalan tersebut.


Menurut keterangan seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan, aktivitas Galian C itu diduga sudah berlangsung sekitar tiga tahun. Warga berharap adanya pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut, terutama untuk mengetahui apakah aktivitas pengambilan material yang dilakukan telah mengantongi perizinan sesuai ketentuan atau tidak. Masyarakat juga meminta agar dampak terhadap lingkungan dan fasilitas umum menjadi bagian dari pemeriksaan.


Dalam percakapan dengan kru media, seorang warga menyebut nama Robinson Bakara sebagai pihak yang disebut memiliki atau mengelola Galian C tersebut. Warga juga menyebut Robinson Bakara berdomisili di Marihat Landbow. Informasi mengenai pihak yang disebut tersebut masih berasal dari keterangan masyarakat dan belum mendapatkan klarifikasi maupun tanggapan langsung dari Robinson Bakara.


Keluhan warga mendapat perhatian dari DPP LSM BOPPAN RI. Tuandi Sianipar meminta agar pemerintah dan aparat terkait segera merespons keresahan masyarakat dengan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi. Ia menyebut kepala desa, camat, Satpol PP, Polres Simalungun dan dinas terkait pertambangan serta perizinan perlu memastikan status kegiatan tersebut berdasarkan fakta dan dokumen resmi.


Tuandi Sianipar mengatakan DDP LSM BOPPAN RI dalam waktu dekat akan menyampaikan surat secara tertulis kepada instansi yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Ia meminta apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran perizinan maupun aturan lainnya, maka tindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, langkah tersebut penting agar masyarakat mendapatkan kepastian dan persoalan yang dikeluhkan tidak berlarut-larut.


Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah maupun instansi teknis mengenai status perizinan kegiatan yang disebut Galian C tersebut. Demikian pula belum diperoleh klarifikasi dari Robinson Bakara terkait keterangan warga. Karena itu, informasi mengenai dugaan Galian C ilegal tersebut masih perlu diverifikasi secara resmi. Warga berharap pemerintah segera turun tangan untuk memastikan legalitas kegiatan, menilai dampaknya terhadap lingkungan dan jalan, serta mengambil langkah sesuai aturan apabila ditemukan pelanggaran.


Laporan: Tim Selektifnews.com 

Editor: Zulfandi Kusnomo 

🛍️ SELEKTIF SHOP
Pilihan untuk Anda
Papan Bunga Mahkota
Papan Bunga E001
Rp400.000
BELI SEKARANG
Papan Bunga Standard
Papan Bunga S001
Rp250.000
BELI SEKARANG
Papan Bunga Standard
Papan Bunga S002
Rp250.000
BELI SEKARANG
Papan Bunga Standard
Papan Bunga S003
Rp250.000
BELI SEKARANG