Ade Julhaidir: DPR dan MPR Jangan Tutup Mata terhadap Aspirasi Rakyat soal Polemik Putusan MK

Ketua Umum GERMAS UNGKAP, Ade Julhaidir, CFLE, di ruang kerja DPP UNGKAP dalam komitmen mengawal kebijakan publik, memperjuangkan transparansi, dan menyuarakan kebenaran.


JAKARTA – Ketua Umum Gerakan Masyarakat Usaha Nyata Gerak Pantau Kebijakan Aturan Publik (GERMAS UNGKAP), Ade Julhaidir, CFLE, meminta DPR RI dan MPR RI lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat yang berkembang menyusul kembali mencuatnya polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan wakil presiden, termasuk perbincangan mengenai persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai, besarnya perhatian masyarakat terhadap isu tersebut perlu direspons melalui komunikasi yang terbuka, terukur, dan berlandaskan prinsip negara hukum.


Ade menyampaikan bahwa dalam sistem demokrasi, masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan kebijakan publik, menyampaikan kritik, serta meminta penjelasan mengenai persoalan yang dinilai berkaitan dengan kepentingan bangsa. Menurutnya, aspirasi tersebut tidak semestinya dipandang sebagai ancaman terhadap stabilitas negara, melainkan sebagai bagian dari partisipasi warga dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Namun, ia juga mengingatkan bahwa setiap pendapat harus disampaikan secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati hak orang lain dan ketentuan perundang-undangan.


Ia menegaskan, DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat perlu menjalankan fungsi representasi, pengawasan, dan legislasi sesuai kewenangannya, sedangkan MPR RI diharapkan turut mendorong penguatan kehidupan konstitusional dan demokrasi nasional. Kedua lembaga tersebut diharapkan mampu menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan mengenai persoalan ketatanegaraan. Ade menilai, komunikasi yang baik antara rakyat dan lembaga negara merupakan salah satu unsur penting dalam menjaga kepercayaan publik serta mencegah berkembangnya kesalahpahaman di tengah masyarakat.


Menurut Ade, polemik mengenai putusan MK dan persoalan ijazah Gibran Rakabuming Raka perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang jelas. Setiap pertanyaan, keberatan, maupun dugaan yang muncul harus ditangani melalui mekanisme yang sesuai dengan kewenangan lembaga terkait. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang terburu-buru menyimpulkan suatu persoalan tanpa didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, pembahasan isu yang sensitif tersebut dapat berlangsung secara objektif tanpa berkembang menjadi serangan pribadi ataupun penyebaran informasi yang belum terverifikasi.


Lebih lanjut, GERMAS UNGKAP mendorong DPR RI dan MPR RI membuka forum dialog yang melibatkan masyarakat sipil, akademisi, pakar hukum tata negara, praktisi hukum, serta pihak-pihak yang memiliki kompetensi terhadap persoalan tersebut. Forum semacam itu dinilai dapat membantu masyarakat memahami kedudukan hukum suatu putusan, ruang lingkup kewenangan lembaga negara, serta jalur konstitusional yang tersedia apabila terdapat persoalan yang ingin dipertanyakan. Ade berharap dialog tersebut tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga memberikan ruang bagi penyampaian pandangan dan penjelasan yang substantif.


"Jangan alergi terhadap kritik. Dalam negara demokrasi, suara rakyat harus mendapatkan tempat yang layak. Lembaga negara perlu menunjukkan bahwa mereka terbuka terhadap masukan dan mampu menjelaskan setiap persoalan sesuai kewenangannya. Kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab merupakan bagian dari kontrol publik untuk mendorong penyelenggaraan negara yang lebih baik," tegas Ade Julhaidir. Ia menambahkan, keterbukaan informasi dan komunikasi yang transparan dapat membantu meredam spekulasi sekaligus mendorong masyarakat menyampaikan aspirasi melalui jalur yang tepat, bukan sekadar memperdebatkannya di media sosial.


GERMAS UNGKAP juga mengingatkan seluruh elemen masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang sumber maupun kebenarannya belum dapat dipastikan. Dalam menghadapi persoalan yang menyangkut pejabat negara dan institusi konstitusional, masyarakat perlu mengedepankan verifikasi, argumentasi berdasarkan fakta, serta penghormatan terhadap proses hukum. Ade menilai, perbedaan pendapat tidak boleh menjadi alasan untuk memecah persatuan bangsa. Sebaliknya, perbedaan tersebut harus dikelola melalui dialog yang sehat, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara untuk menyampaikan pandangannya secara sah.


Menutup pernyataannya, Ade Julhaidir menegaskan bahwa GERMAS UNGKAP akan terus menjalankan peran kontrol sosial terhadap kebijakan publik serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Ia berharap DPR RI dan MPR RI memberikan perhatian proporsional terhadap aspirasi masyarakat, tanpa mengabaikan batas kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui pernyataan, tetapi harus diwujudkan melalui keterbukaan, kesediaan mendengar, dan tanggapan yang bertanggung jawab. 


GERMAS UNGKAP – SUARAKAN KEBENARAN




🛍️ SELEKTIF SHOP
Pilihan untuk Anda
Papan Bunga Mahkota
Papan Bunga E001
Rp400.000
BELI SEKARANG
Papan Bunga Standard
Papan Bunga S001
Rp250.000
BELI SEKARANG
Papan Bunga Standard
Papan Bunga S002
Rp250.000
BELI SEKARANG
Papan Bunga Standard
Papan Bunga S003
Rp250.000
BELI SEKARANG