![]() |
| H. Makawi bersama pendampingnya menunjukkan dokumen pengaduan di Kantor Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (Bawas MA), Jakarta, Jumat (30/10/2026). |
JAKARTA – Dugaan maladministrasi dalam proses pemanggilan para tergugat pada perkara perdata Nomor 640/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Utr di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjadi sorotan. Pasalnya, setelah empat kali persidangan, persoalan pemanggilan tergugat disebut belum juga terselesaikan, meskipun pihak penggugat mengaku telah melakukan perbaikan alamat dan memastikan keberadaan alamat tersebut. Merasa dirugikan oleh berlarut-larutnya persoalan administrasi itu, H. Makawi secara resmi melayangkan pengaduan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Ombudsman Republik Indonesia, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Ketua PN Jakarta Utara pada 30 Oktober 2026.
Persoalan tersebut bermula dari berulangnya keterangan bahwa alamat para tergugat tidak dikenal dalam proses pemanggilan persidangan. Padahal, menurut pihak penggugat, alamat yang sebelumnya menjadi kendala telah diperbaiki dan dipastikan keberadaannya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan prosedur pemanggilan oleh petugas pengadilan. Pihak penggugat menilai perlu ada penjelasan terbuka mengenai penyebab pemanggilan tersebut belum berhasil, termasuk apakah terdapat kekeliruan dalam pencatatan alamat, pelaksanaan tugas jurusita, atau kendala administratif lainnya.
Untuk memastikan kebenaran alamat, pada 27 Oktober 2026, tim kuasa hukum bersama awak media mendatangi langsung lokasi di Jalan Jati Rawamangun Nomor 67 B, Jakarta Timur. Dalam kunjungan tersebut, keberadaan alamat dikonfirmasi oleh Ketua RT, Ketua RW, Sekretaris RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), dan Babinsa setempat, serta disaksikan anggota kepolisian. Hasil pengecekan lapangan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pihak penggugat mempertanyakan alasan munculnya kembali keterangan alamat tidak dikenal dalam proses pemanggilan perkara.
Dalam pengaduannya, H. Makawi meminta Bawas MA dan Ombudsman RI melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, bukan sekadar menerima dan mencatat laporan. Ia meminta penelusuran terhadap relaas panggilan, bukti pengiriman surat, pencatatan administrasi, hingga mekanisme pelaksanaan pemanggilan para tergugat. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara perdata dan standar pelayanan pengadilan. Apabila ditemukan indikasi kelalaian, penyimpangan prosedur, atau pelanggaran disiplin, pihak yang bertanggung jawab diminta diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Jangan sampai ada permainan oknum yang membuat perkara ini terus berlarut-larut. Saya sudah mengikuti proses persidangan, alamat sudah diperbaiki, bahkan sudah kami datangi langsung dan dibenarkan aparat lingkungan. Saya meminta jurusita dan panitera diperiksa. Saya mencari keadilan dan kepastian hukum, bukan dipermainkan oleh persoalan administrasi yang terus berulang," tegas H. Makawi. Ia menilai pelayanan peradilan harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, persoalan administratif tidak seharusnya menjadi hambatan berkepanjangan bagi masyarakat dalam memperoleh akses terhadap keadilan.
Selain meminta pemeriksaan terhadap proses administrasi pemanggilan, H. Makawi juga berharap majelis hakim mempertimbangkan kemungkinan menjatuhkan putusan verstek apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi. Dalam hukum acara perdata, putusan verstek dapat dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, serta persyaratan lainnya terpenuhi. Karena itu, keabsahan pemanggilan menjadi aspek penting yang harus dipastikan sebelum majelis hakim mengambil keputusan.
Pihak penggugat berharap perkara tersebut dapat berjalan sesuai mekanisme hukum tanpa terus tertunda akibat persoalan prosedural yang belum memperoleh kejelasan. Pengawasan terhadap proses pemanggilan dinilai penting untuk memastikan tidak ada kelalaian ataupun penyimpangan yang dapat menghambat jalannya persidangan. Jika ditemukan pelanggaran, H. Makawi meminta agar pihak yang terbukti bertanggung jawab diberikan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari PN Jakarta Utara maupun pihak terkait mengenai dugaan maladministrasi dan pengaduan H. Makawi. Bawas MA, Ombudsman RI, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta pimpinan PN Jakarta Utara diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan profesional. Klarifikasi dari pihak pengadilan, termasuk penjelasan mengenai pelaksanaan pemanggilan dan kendala yang terjadi, tetap diperlukan guna menjaga keberimbangan pemberitaan. Publik kini menantikan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penyelesaian perkara tersebut.
Laporan: B.Tampubolon
Editor: Zulfandi Kusnomo
