Respons Kanit PPA Polres Tebing Tinggi Tuai Sorotan, Wartawan Terima Jawaban “Terserah Abanglah”

Foto: Denny Arianto memperlihatkan luka pada tangannya yang diklaim dialami dalam dugaan penganiayaan di Kota Tebing Tinggi. Kasus tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.


TEBING TINGGI – Sikap Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tebing Tinggi, Aipda Asmida Pinem, saat menanggapi konfirmasi wartawan terkait dugaan penganiayaan menjadi sorotan. Pasalnya, ketika wartawan berupaya meminta penjelasan mengenai perkembangan laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/304/VI/2026/Polres Tebing Tinggi, jawaban singkat yang diterima justru berbunyi, “Terserah Abanglah.” Respons tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pola komunikasi pejabat kepolisian dengan insan pers, terutama dalam perkara yang menyangkut kepastian hukum dan kepentingan masyarakat. Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi yang akurat mengenai perkembangan penanganan perkara, bukan untuk mendahului proses hukum yang sedang berjalan.


Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang melibatkan Denny Arianto (38), warga Jalan Yos Sudarso, Lingkungan II, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi. Denny mengaku menjadi korban pemukulan dalam peristiwa yang disebut terjadi pada Senin (15/6/2026), sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Ir H Juanda, Lingkungan II, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan. Menurut keterangannya, persoalan bermula ketika lahan miliknya digunakan untuk meletakkan pengeras suara dan kursi tamu tanpa izin. Saat menegur penggunaan lahan tersebut, Denny mengaku dipukul dan dipiting oleh Jefry Irwansyah hingga terjatuh. Ia juga menyebut mengalami luka pada bagian tangan dan memar di wajah. Keterangan tersebut merupakan pengakuan Denny yang masih memerlukan pendalaman dan verifikasi melalui proses hukum.


Atas kejadian itu, Denny menyatakan telah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Rambutan. Ia juga menyebut Jefry Irwansyah dan Warni telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkannya. Namun, status hukum kedua nama tersebut masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pihak kepolisian yang menangani perkara. Di sisi lain, Denny mengaku menghadapi laporan balik di Unit PPA Polres Tebing Tinggi. Ia membantah tuduhan penganiayaan terhadap Jefry dan menduga bukti yang disampaikan pelapor tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Keberatan tersebut merupakan versi Denny yang belum dapat dipastikan tanpa pemeriksaan lebih lanjut. Oleh karena itu, keterangan dari seluruh pihak, termasuk pelapor, terlapor, saksi, serta penyidik, diperlukan agar duduk perkara dapat diketahui secara utuh dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.


Untuk memperoleh kejelasan, wartawan menghubungi Aipda Asmida Pinem melalui aplikasi WhatsApp pada Sabtu (24/10/2026). Dalam komunikasi tersebut, wartawan meminta kesempatan bertemu guna mengonfirmasi perkembangan LP Nomor: LP/B/304/VI/2026/Polres Tebing Tinggi. Pertanyaan yang hendak disampaikan mencakup perkembangan penanganan laporan, dasar proses hukum yang berjalan, serta kesempatan bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan. Konfirmasi tersebut dipandang penting agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak hanya bersumber dari pengakuan salah satu pihak. Dalam praktik jurnalistik, meminta penjelasan kepada pejabat yang berwenang merupakan bagian dari upaya memverifikasi informasi, menjaga akurasi pemberitaan, dan memberikan ruang bagi pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan keterangan resmi.


Namun, setelah wartawan menjelaskan perkara yang hendak dikonfirmasi dan kembali meminta waktu untuk bertemu, jawaban yang diterima adalah, “Terserah Abanglah.” Jawaban tersebut kemudian menuai perhatian karena dinilai tidak memberikan kejelasan mengenai mekanisme konfirmasi maupun perkembangan perkara yang ditanyakan. Meski demikian, penilaian terhadap komunikasi tersebut perlu ditempatkan secara proporsional dengan mempertimbangkan konteks percakapan secara utuh. Wartawan tetap membutuhkan penjelasan apakah konfirmasi dapat dilakukan secara langsung, melalui pesan tertulis, atau dengan menghubungi pejabat lain yang memiliki kewenangan memberikan keterangan. Apabila penyidik belum dapat menyampaikan informasi tertentu karena kepentingan penyidikan atau ketentuan hukum, penjelasan mengenai batas informasi yang dapat diberikan akan membantu menghindari kesalahpahaman sekaligus menjaga profesionalitas hubungan antara kepolisian dan media.


Menanggapi persoalan tersebut, praktisi hukum Saptha N Isa, SH, MH, menilai pimpinan Polres Tebing Tinggi perlu memberikan perhatian terhadap pola komunikasi pejabat yang menangani perkara masyarakat, termasuk di Unit PPA. Menurutnya, pejabat kepolisian yang menjalankan fungsi pelayanan publik semestinya mengedepankan sikap komunikatif, profesional, dan menghormati pihak yang menjalankan tugas jurnalistik. Jika belum dapat memberikan keterangan secara langsung, pejabat terkait setidaknya dapat menjelaskan alasan keterbatasan tersebut atau mengarahkan wartawan kepada pejabat yang berwenang. Komunikasi yang baik bukan berarti seluruh materi penyidikan harus dibuka kepada publik, melainkan memastikan bahwa pertanyaan yang diajukan ditanggapi melalui mekanisme yang jelas dan sesuai ketentuan. Evaluasi internal juga dinilai penting agar pelayanan informasi kepada masyarakat dapat berjalan secara tertib, tanpa mengganggu independensi penyidikan maupun hak para pihak yang terlibat dalam perkara.


Saptha N Isa juga meminta Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Hotmartua Ambarita, memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut agar komunikasi antara kepolisian, masyarakat, dan pers tetap terjaga. Menurutnya, semangat kepolisian yang dekat dengan masyarakat harus diwujudkan melalui tindakan nyata dalam pelayanan sehari-hari, bukan sekadar menjadi slogan. Sikap responsif terhadap pertanyaan, penyampaian informasi sesuai kewenangan, serta penghormatan terhadap fungsi pers merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik. Di sisi lain, insan pers juga berkewajiban menjalankan tugas secara profesional dengan melakukan verifikasi, menghormati proses hukum, serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan. Hubungan yang sehat antara kepolisian dan media diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi yang benar, sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi terkait penanganan perkara yang sedang berjalan.


Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan substantif dari Kanit PPA Polres Tebing Tinggi mengenai perkembangan laporan yang dikonfirmasi, dasar penanganan perkara, maupun tanggapan atas keberatan yang disampaikan Denny Arianto. Redaksi tetap membuka ruang bagi Aipda Asmida Pinem dan Polres Tebing Tinggi untuk menyampaikan klarifikasi, termasuk penjelasan mengenai status laporan, proses pemeriksaan, serta hal-hal yang secara hukum dapat diinformasikan kepada publik. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan menggunakan mekanisme hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Masyarakat pun berharap setiap laporan ditangani secara profesional, objektif, dan transparan sesuai kewenangan, sehingga prinsip polisi bersama masyarakat, dekat dengan masyarakat, dan melayani masyarakat benar-benar tercermin dalam pelaksanaan tugas kepolisian.


Laporan: Endra Syafutra 

Editor: Zulfandi Kusnomo 

🛍️ SELEKTIF SHOP
Pilihan untuk Anda
Papan Bunga Mahkota
Papan Bunga E001
Rp400.000
BELI SEKARANG
Papan Bunga Standard
Papan Bunga S001
Rp250.000
BELI SEKARANG
Papan Bunga Standard
Papan Bunga S002
Rp250.000
BELI SEKARANG
Papan Bunga Standard
Papan Bunga S003
Rp250.000
BELI SEKARANG