Tiga Kali Persidangan Tertunda, H. Makawi Minta PN Jakarta Utara Tegas Tangani Perkara Perdata Nomor 640/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr

 

Keterangan Foto: Majelis hakim memimpin persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara perdata Nomor 640/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr.

JAKARTA – Perkara perdata Nomor 640/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr yang diajukan H. Makawi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjadi sorotan setelah persidangan disebut mengalami penundaan hingga tiga kali berturut-turut. Menurut keterangan pihak penggugat, penundaan tersebut berkaitan dengan persoalan pemanggilan pihak tergugat, Zainal Abid, yang disebut belum menghadiri persidangan. Kondisi ini mendorong pihak penggugat meminta agar proses administrasi pemanggilan ditelusuri secara cermat dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum acara perdata. H. Makawi berharap perkara yang sedang berjalan tersebut dapat memperoleh kepastian hukum tanpa penundaan yang tidak diperlukan, dengan tetap menghormati hak setiap pihak untuk mendapatkan proses peradilan yang adil.


Kuasa hukum H. Makawi, Renold Septian Simatupang, SH, bersama timnya, melakukan pengecekan langsung terhadap alamat yang menjadi tujuan pemanggilan tergugat di Jalan Jati Rawamangun No. 67 B, RT 001/RW 004, Kampung Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Langkah tersebut dilakukan menyusul persoalan relaas atau surat panggilan sidang yang, menurut keterangan pihak penggugat, dilaporkan tidak sampai kepada pihak yang dituju atau dinyatakan tidak dikenal. Tim kuasa hukum berupaya memperoleh informasi mengenai keberadaan dan domisili tergugat untuk membantu memperjelas persoalan yang muncul dalam proses pemanggilan. Upaya penelusuran ini dinilai penting agar administrasi perkara dapat berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terus menjadi kendala dalam proses persidangan.


Berdasarkan keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum, pengurus RT setempat disebut memberikan informasi bahwa Zainal Abid beserta keempat anaknya masih diketahui beralamat dan tinggal di lokasi tersebut. Informasi ini menjadi salah satu dasar bagi pihak penggugat untuk meminta pemeriksaan lebih lanjut terhadap proses pemanggilan yang telah dilakukan. Meski demikian, keterangan mengenai domisili tersebut tetap perlu diverifikasi melalui mekanisme resmi pengadilan, termasuk dengan memeriksa relaas panggilan, identitas penerima panggilan, serta prosedur penyampaian surat yang telah ditempuh jurusita. Dengan demikian, dapat dipastikan apakah pemanggilan telah dilakukan secara sah dan patut menurut hukum. Pihak penggugat berharap hasil penelusuran tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk menentukan langkah prosedural selanjutnya.


Selain persoalan pemanggilan, H. Makawi turut menyoroti keterkaitan PT Summarecon Agung Tbk. dengan persoalan yang menjadi latar belakang gugatan perdata tersebut. Menurut pandangan penggugat, perkara ini perlu diperiksa secara menyeluruh agar kedudukan, kepentingan, dan tanggung jawab setiap pihak yang berkaitan dapat dijelaskan berdasarkan dokumen serta bukti yang diajukan di persidangan. H. Makawi meminta agar tidak ada persoalan yang terlewat dalam pemeriksaan perkara, terutama menyangkut hubungan hukum para pihak dan dasar gugatan yang diajukan. Namun, pandangan tersebut merupakan pernyataan dari pihak penggugat dan tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum mengenai tanggung jawab PT Summarecon Agung Tbk. Penilaian atas kedudukan dan tanggung jawab masing-masing pihak tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.



H. Makawi juga berharap PN Jakarta Utara, khususnya bagian yang menangani administrasi perkara dan jurusita, dapat memastikan bahwa setiap proses pemanggilan dilaksanakan secara tepat, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurut pihak penggugat, apabila alamat tergugat telah diketahui dan terdapat informasi pendukung mengenai domisilinya, persoalan pemanggilan perlu ditindaklanjuti melalui prosedur resmi agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan. Penggugat menginginkan adanya kejelasan mengenai penyebab panggilan sebelumnya tidak tersampaikan serta langkah yang akan ditempuh untuk memperbaiki kendala tersebut. Harapan itu bukan berarti mengabaikan hak tergugat, melainkan agar seluruh tahapan peradilan berjalan sesuai aturan dan memberikan kesempatan yang setara kepada para pihak. Penggugat menilai pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan tertib merupakan bagian penting dalam mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.


Terkait kemungkinan putusan verstek, pihak penggugat berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan langkah hukum tersebut apabila seluruh persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan telah terpenuhi. Dalam perkara perdata yang tunduk pada HIR, Pasal 125 HIR mengatur kemungkinan dijatuhkannya putusan tanpa kehadiran tergugat dalam kondisi tertentu, antara lain apabila tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut serta persyaratan hukum lainnya terpenuhi. Namun, ketidakhadiran tergugat sebanyak tiga kali tidak secara otomatis mengharuskan hakim menjatuhkan putusan verstek. Majelis hakim tetap perlu memastikan keabsahan pemanggilan, memeriksa syarat prosedural, dan menilai apakah gugatan memiliki dasar yang dapat dibenarkan menurut hukum. Karena itu, harapan H. Makawi agar perkara segera mendapatkan penyelesaian harus tetap ditempatkan dalam kerangka proses peradilan yang sah, objektif, dan menjamin hak setiap pihak.


Kepastian mengenai kedudukan para pihak juga menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan perkara Nomor 640/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr. Dalam hukum acara perdata, penggugat merupakan pihak yang mengajukan gugatan, sedangkan tergugat adalah pihak yang digugat. Adapun turut tergugat umumnya dicantumkan dalam gugatan karena adanya kepentingan atau keterkaitan tertentu dengan perkara, sesuai uraian gugatan dan pertimbangan hukum yang relevan. Oleh sebab itu, status H. Makawi, Zainal Abid, PT Summarecon Agung Tbk., maupun pihak lainnya harus merujuk pada surat gugatan resmi dan dokumen perkara yang tercatat di pengadilan. Penjelasan mengenai kedudukan masing-masing pihak diperlukan agar pemberitaan tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai siapa yang mengajukan gugatan, siapa yang menjadi tergugat, dan bagaimana hubungan hukum setiap pihak dalam perkara tersebut.


Hingga berita ini disusun, informasi mengenai hasil pengecekan alamat tergugat masih bersumber dari keterangan pihak penggugat dan tim kuasa hukumnya. Konfirmasi resmi dari PN Jakarta Utara, jurusita yang menangani pemanggilan, Zainal Abid, serta PT Summarecon Agung Tbk. masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan yang berlaku. Perkembangan perkara selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai persoalan pemanggilan, kedudukan para pihak, serta tahapan hukum yang akan ditempuh. Pada akhirnya, masyarakat berharap proses peradilan dapat berlangsung profesional dan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, kesetaraan di hadapan hukum, serta hak setiap pihak untuk memperoleh kepastian hukum.


Laporan: B.Tampubolon

Editor: Zulfandi Kusnomo 

🛍️ SELEKTIF SHOP
Pilihan untuk Anda
Papan Bunga Mahkota
Papan Bunga E001
Rp400.000
BELI SEKARANG
Papan Bunga Standard
Papan Bunga S001
Rp250.000
BELI SEKARANG
Papan Bunga Standard
Papan Bunga S002
Rp250.000
BELI SEKARANG
Papan Bunga Standard
Papan Bunga S003
Rp250.000
BELI SEKARANG